Bisnis.com, PONOROGO—Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, melarang masyarakat Ponorogo menerbangkan balon udara. Kapolda juga meminta kapolres dan jajaran menindak tegas bagi produsen maupun penjual balon udara.
Hal itu dikatakan Kapolda Jatim saat mengunjungi Polres Ponorogo, Senin (18/6/2018) siang. Kapolda berkunjung ke Ponorogo karena menerbangkan balon udara ini sudah menjadi tradisi masyarakat setempat saat perayaan Idul Fitri. Meski sudah ada imbauan dan larangan, masyarakat Ponorogo masih nekat menerbangkan balon udara tersebut.
Machfud Arifin juga mengapresiasi langkah Polres Ponorogo yang berhasil menyita 105 balon udara tanpa awak dari masyarakat dalam tiga hari terakhir.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo dan Kodim 0802 Ponorogo yang terus bergerak cepat dalam mencegah penerbangan balon udara tanpa awak," kata Kapolda dalam siaran pers Polres Ponorogo.
Menurut dia, balon udara tanpa awak yang diterbangkan ini sangat mengganggu otoritas penerbangan. Sebab, ketinggian balon udara tanpa awak yang terbang di udara mencapai 35.000 kaki.
"Ketinggian 35 ribu kaki itu sudah mencapai jalur penerbangan. Kalau masuk mesin pesawat bisa dibayangkan resikonya, pesawat bisa jatuh penumpangnya bisa bisa tidak selamat," jelas dia.
Kapolda menegaskan balon udara tanpa awak ini sangat membahayakan penerbangan. Dia berjanji akan memberi efek dan memproses hukum bagi warga yang melanggar aturan UU Nomer 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp1 miliar.