Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MS Borneo Minta Ketegasan Eksekusi Lelang Gedung, PT PAL Enggan Berkomentar

Sikap tegas PN Jakarta Pusat sebagai lembaga peradilan di Indonesia sangat penting guna mencegah ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia, sehingga ujung-ujungnya menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional.
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal jenis Landing Platform Dock di PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/7/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal jenis Landing Platform Dock di PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/7/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA — Kuasan hukum MS. Borneo, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia meminta PN Jakarta Pusat untuk bersikap tegas dan konsisten dalam melakukan proses eksekusi lelang atas gedung milik PT PAL Indonesia atas kasus perselisihan kontrak pembuatan kapal.

Iqbal Hadroni melalui siaran persnya, Selasa (2/3/2021), mengatakan PN Jakarta Pusat harus menegakkan asas kepastian hukum terhadap perusahaan BUMN yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum Arbitrase Internasional dan hukum positif di Indonesia.

“Tindakan konkretnya, PN Jakarta Pusat diharapkan segera menuntaskan proses eksekusi  atau proses Lelang dan menyelesaikannya dengan baik sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurutnya, sikap tegas PN Jakarta Pusat sebagai lembaga peradilan di Indonesia sangat penting guna mencegah ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia, sehingga ujung-ujungnya menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional.

Selain itu, Kementerian BUMN juga berperan dalam memberikan perhatian serius dan tindakan tegas kepada PT PAL untuk menyelesaikan kewajibannya, dengan maksud untuk memperbaiki citra buruk BUMN di mana dunia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Departemen Humas PT PAL Indonesia, Utario Esna Putra mengatakan untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar atau tanggapan atas kasus tersebut. Kondisi yang sama pada Mei 2020, Bisnis sempat meminta tanggapan PT PAL tetapi juga tidak mendapatkan respons dan jawaban.

“Untuk sekarang kami memang belum berkomentar dulu menanggapi berita tersebut. Nanti akan saya kabari kalau ada update lagi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, perselisihan antara PAL dan MS. Borneo - Reederei M. Lauterjung Gmbh & Co.KG ini berawal dari kontrak pembuatan kapal MS. Borneo yang berujung pada pengajuan dalam forum arbitrase yaitu London Maritime Arbotrators Association (LMAA).

Hasil dari penyelesaian perselisihan itu adalah dikeluarkannya Putusan Arbitrase 21 Juli 2010 oleh Richard Rayfield pada London Maritime Arbitrators’ Association (LMAA)yangmengabulkan tuntutan MS. Borneo dan menghukum PT PAL untuk membayar kepada MS. Borneo yakni kewajiban pokok sebesar US$675.030 dan £3.537,50, bunga fix sebesar US$192.559,74, dan bunga harian yang terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran.

Sebagai info, estimasi kewajiban pokok PT PAL kepada MS Borneo terhitung sejak putusan Arbitrase hingga awa 2021 ini mencapai US$1,2 juta dan masih harus ditambah dengan bunga berjalan 3,5 persen per tahun. 

“Semakin lama tidak dilaksanakan, pembayaran kewajiban PAL kepada klien kami MS Borneo, maka menyebabkan terus bertambahnya beban kewajiban yang harus ditanggung PAL,” imbuh Iqbal.

Proses Hukum

Terhadap putusan Arbitrase LMAA itu, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan eksekuatur No. 038/2012.Eks 13 Juli 2012 yang memerintahkan agar putusan Arbitrase LMAA dilaksanakan eksekusinya di Indonesia. PN Jakarta Pusat dengan bantuan PN Surabaya juga telah melakukan beberapa kali pemanggilan dan teguran kepada PT  PAL agar melaksanakan putusan Arbitrase LMAA, tetapi tidak dipatuhi.

Pada 2014, PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 dan telah menyita aset milik PT  PAL berupa gedung Kantor Perwakilan Jakarta di Jalan Tanah Abang II No. 27.

Selanjutnya penetapan Lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 juga telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut, bahkan penetapan harga limit atas aset lelang juga telah diterbitkan.

Namun PN Jakarta Pusat kembali memutuskan untuk menunda proses lelang dengan alasan adanya gugatan bantahan yang diajukan oleh PT PAL. Adapun perkara bantahan tersebut merupakan upaya hukum yang sudah ketiga kalinya dilakukan terhadap proses eksekusi dan seluruh gugatan bantahan telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh PN Jakarta Pusat.

Dengan dasar perkara bantahan yang sudah tiga kali dinyatakan tidak dapat diterima ini, maka PN Jakarta Pusat tidak boleh lagi menerima perkara bantahan terhadap proses eksekusi yang mungkin akan diajukan oleh PT PAL dikemudian hari sebagai usaha atau itikad buruk untuk menghambat proses eksekusi ini, khususnya terhadap proses lelang atas aset lelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper