Bisnis.com, MALANG — Realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III mencapai Rp28,73 triliun pada posisi Oktober 2024.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jatim III, Hadinengrat Nusantoro, menjelaskan realisasi sebesar itu berarti mencapai 73,94% dari target, tumbuh positif sebesar 7,09% atau surplus Rp1,90 triliun dibanding 2023
“Kanwil DJP Jawa Timur III mendapatkan target penerimaan pajak sebesar Rp38,863 triliun, meningkat sebesar 18,24% dibanding realisasi 2023 sebesar Rp32,858 triliun. Target ini telah dibagi ke seluruh kantor pajak dari Banyuwangi sampai Tulungagung,” katanya pada Media Gathering di Malang, Jawa Timur Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan penerimaan per jenis pajak, kata dia, PPN dan PPnBM memiliki kontribusi terbesar (66,23%), kemudian disusul dengan Pajak Penghasilan (PPh) (32,36%), dan PBB (0,39%). PBB yang dimaksud merupakan pajak pusat seperti PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan lainnya, serta tidak termasuk PBB yang dikelola oleh pemda seperti pajak tanah dan bangunan.
PPN dan PPnBm, serta PBB mengalami pertumbuhan yang positif, namun PPh mengalami koreksi negatif karena adanya penurunan setoran PPh Badan sebesar 29,55%.
Meski realisasi Kanwil DJP Jawa Timur III tumbuh positif, dia menegaskan, namun masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti penurunan setoran PPh Badan yang cukup signifikan dan pertumbuhan ekonomi yang di bawah target.
Baca Juga
“Sampai dengan Oktober 2024, penurunan setoran PPh Badan sebesar Rp1,28 triliun. Tren negatif ini akan akan berlanjut sampai bulan Desember, sehingga kami harus mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak lainnya. Selain itu, sampai dengan Triwulan III/2024, perekonomian Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup rendah, yaitu sebesar 4,90% dengan inflasi sebesar 1,66%,” ujar Hadi.
Dengan target sebesar itu serta kondisi perekonomian di Jatim, kata dia, maka perlu perlu usaha keras untuk mencapai target penerimaan Rp38,6 triliun. Apalagi kinerja industri rokok tengah menurun, terutama pada kinerja perusahaan rokok besar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Tri Bowo, menegaskan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, DJP tengah berupaya untuk mengimplementasikan sistem Coretax yang akan membawa modernisasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan.
Padan 2025 mendatang, wajib pajak dapat mulai menggunakan sistem Coretax untuk mengakses berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration menjadi satu platform terpadu.
“Dengan Coretax, DJP akan mengadopsi teknologi berbasis big data analytics dan machine learning untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperketat pengawasan,” ujar nya
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim IIIm, Vincentius Sukamto, mengatakan salah satu isu hangat yang menjadi perhatian masyarakat adalah rencana kenaikan tarif PPN pada 2025. Meskipun langkah ini diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan sejak 2022, informasi ini masih memunculkan perdebatan publik.
Kenaikan tarif PPN, dia meyakinkan, bertujuan memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendanai subsidi dan insentif yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus memahami bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Komoditas kebutuhan pokok seperti beras, gula konsumsi, dan daging, termasuk makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan tetap bebas PPN.
Baru-baru ini, masyarakat diresahkan dengan banyaknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Penipuan dapat terjadi pada berbagai kanal seperti Whatsapp, e-mail, surat dengan identitas palsu, phising situs resmi DJP – djpajak.online/djp/pajak/, dan kanal lainnya. Menindaklanjuti hal ini, DJP telah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital atas sejumlah nomor dan situs web yang terindikasi melakukan penipuan mengatasnamakan DJP. Namun, laporan ini tidak akan mencegah adanya kemungkinan munculnya nomor dan situs lainnya dalam bentuk yang berbeda, sehingga Vincent mengimbau wajib pajak agar selalu waspada terhadap siapapun yang mengatasnamakan DJP.
“Jika masyarakat mendapatkan pesan atau panggilan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, maka silakan minta identitas petugas DJP dan lakukan konfirmasi identitas tersebut ke saluran informasi resmi kantor pajak melalui Instagram kantor pajak yang sudah verified. Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menggunakan WhatsApp verified, sehingga wajib pajak patut waspada jika menerima pesan selain dari nomor verified kami,” pungkasnya. (K24)