Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan intensifikasi pemungutan pajak daerah serta ekstensifikasi pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak sebagai strategi mencapai target PAD 2020 sebesar Rp18,4 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan intensifikasi pemungutan pajak daerah yakni mengoptimalkan potensi yang sudah ada, misalnya seperti menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari sebelumnya 10 persen, maka tahun ini menjadi 12 persen.
“Menaikkan tarif BBN itu pun hasil kesepakatan pemerintah se-Jawa untuk besaran BBN tahun ini. Mungkin daerah lain bisa berbeda karena sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 tarif BBNKB setinggi-tingginya adalah 15 persen,” jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (14/2/2020).
Adapun, upaya ekstensifikasi atau pengembangan potensi PAD Jatim yakni dari retribusi daerah, misalnya yang sedang direncanakan adalah retribusi untuk pengelolaan aset pemerintah yang digunakan sebagai titik pemasangan satelit/tower.
“Jadi ekstensifikasinya adalah penyesuaian tarif retribusi dengan jenis retribusi jasa usaha,” imbuhnya.
Selain itu, tambahnya, Bapenda Jatim juga akan melakukan optimalisasi pendapatan yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit, dan SMA/SMK.
Baca Juga
Selain itu, ada pula penenerimaan BUMD (bagian laba atas penyertaan modal) pada PT Bank Jatim Tbk, PT BPR Jatim, PT Panca Wira Usaha, PT Jatim Graha Usaha, PT Petrogras Jatim Utama, dan PT Jamkrida.
Adapun pada 2019, Jatim menargetkan PAD bisa mencapai Rp18,2 triliun yang terdiri dari pajak daerah Rp14,8 triliun, retribusi Rp139 miliar, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Rp412 miliar, dan PAD lain-lain yang sah Rp2,7 triliun.
Dari target tersebut, realiasi PAD Jatim 2019 melampaui target yakni mencapai Rp19,3 triliun (data belum audit). Adapun, target 2020 yang telah disusun pada September – Oktober 2019, yakni mencapai Rp18,4 triliun. Target tersebut dapat berubah sesuai dengan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Secara total realiasi pendapatan daerah Jatim pada 2020 yakni Rp33,4 triliun (belum audit) yang disokong oleh PAD Rp19,5 triliun, dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus) Rp13,9 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan lain-lain mencakup pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau daerah lainnya, dana urusan bersama sebanyak Rp186 miliar.