Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barata Indonesia Resmi Kantongi Izin Pendirian Pusat Logistik Berikat

PLB ini diyakini akan memiliki dampak yang signifikan bagi perseroan di antaranya perseroan akan mampu melakukan efisiensi biaya.
Barata Indonesia./youtube
Barata Indonesia./youtube

Bisnis.com, SURABAYA - PT Barata Indonesia (Persero) resmi mengantongi izin dari Bea Cukai Jawa Timur untuk mendirikan Pusat Logistik Berikat (PLB) Barata Indonesia di wilayah Gresik.

Direktur Pemasaran Barata Indonesia, Sulistyo Handoko, menjelaskan pengajuan izin pendirian tersebut telah disetujui oleh Bea Cukai Jatim pada 18 September 2020, lalu.

"Nantinya PLB ini akan dibangun di atas lahan seluas 10.128 m2 milik Barata Indonesia di kantor pusat kami di Gresik. Dan kami merupakan BUMN pertama di Gresik yang mendapatkan izin PLB," jelasnya, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan pengembangan PLB ini diyakini akan memiliki dampak yang signifikan bagi perseroan di antaranya perseroan akan mampu melakukan efisiensi biaya yang ujungnya terjadi peningkatkan arus kas perusahaan.

“Kehadiran PLB ini diharapkan dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak karena pandemi Covid-19. Di samping itu juga untuk menunjang kinerja ekspor produk kami," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, fasilitas PLB ini juga diharapkan bisa memberikan penghematan bagi pelaku usaha, terutama di Gresik dalam menurunkan biaya logistik dan efisiensi biaya atas dwelling time.

Adapun PLB dengan biaya investasi Rp3,5 miliar ini nantinya bisa menampung banyak komponen dan subsistem seperti komponen turbin pembangkit listrik, material pengecoran, besi baja hingga steel structure. Lokasi itu dapat dimanfaatkan sebagai pusat penerimaan barang untuk diolah serta dimanufaktur lebih lanjut baik oleh Barata maupun perusahaan manufaktur lainnya di Jatim.

"Ini juga diharapkan bisa mendorong program TKDN, dan salah satunya peluang dalam proyek stategis nasional Kilang Pertamina yang akan di bangun di Tuban," imbuhnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Jatim I, Basuki Suryanto menambahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabean, salah satunya melalui PLB.

“Pemberian fasilitas untuk Barata Indonesia ini diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Diketahui, PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang dimaksudkan untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper