Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Desak Pemerintah Larang Peredaran Telur Bertunas

Telur bertunas tetap beredar di pasar dengan harga yang sangat murah bila dibandingkan telur ayam negeri yang normal.
Telur ayam di Koperasi Putera Blitar siap dikirim ke berbagai daerah./Istimewa
Telur ayam di Koperasi Putera Blitar siap dikirim ke berbagai daerah./Istimewa

Bisnis.com, BLITAR — Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Koperasi Peternak Unggas Sejahtera Blitar, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia Jatim, Paguyuban Peternak Rakyat Nasional, dan Pinsar Petelur Nasional mendesak pemerintah melarang peredaran telur bertunas karena mengancam pasar telur ayam negeri.

Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (Putera) Blitar Sukarman mengatakan dengan adanya kebijakan untuk meningkatkan harga ayam pedaging, maka pemerintah meminta pabrikan untuk mengurangi produk doc-nya hingga 50 persen.

“Dampaknya, telur yang di-reject, telur ayam tunas, beredar di pasaran,” ujarnya dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi agar telur bertunas tidak boleh dijual di pasar, hanya boleh digunakan untuk CSR yang dituangkan dalam SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.

Namun dalam praktiknya, telur bertunas tetap beredar di pasar dengan harga yang sangat murah bila dibandingkan telur ayam negeri yang normal. Dampaknya, harga telur ayam negeri terjun bebas, turun jauh ke angka di bawah HPP.

Seperti pada September 2020, harga telur ayam negeri menembus Rp15.500/kg di tingkat peternak, jauh di bawah patokan pemerintah yang ditetapkan Rp19.000–Rp21.000/kg.

“Padahal, dalam peraturan lainnya, pemerintah melarang telur ayam bertunas dikonsumsi,” ujarnya.

Oleh karena itulah, ketentuan mengenai dibolehkannya telur ayam bertunas dimanfaatkan untuk CSR juga dicabut surat edarannya. Dengan demikian, maka telur tersebut tidak merembes ke pasar dan dapat berdampak memukul harga telur ayam negeri yang normal.

Solusi untuk memanfaatkan ayam bertunas, kata dia, pabrikan breeding ayam bisa membangun tepung telur yang bahannya sangat dibutuhkan industri makanan olahan.

“Kabarnya, pemenuhan bahan baku berupa tepung telur semuanya berasal dari impor sehingga pembangunan pabrik tepung telur peluangnya besar untuk berkembang,” ujarnya.

Saat ini, harga telur ayam negeri mencapai Rp19.500/kg. Harga telur sebesar itu cukup baik karena sudah berada dalam kisaran harga acuan pemerintah dan di atas HPP.

Membaiknya harga telur ayam negeri bisa terjadi karena operasi yang dilakukan Satgas Pangan terkait peredaran telur ayam tunas sehingga pedagang tiarap, tidak berani menggelar dagangannya.

“Rencananya kami menggelar demo, meminta perhatian pemerintah terkait dengan beredar luasnya telur ayam tunas,” ujarnya.

Namun yang pasti, permintaan agar SE Dirjen PKH Kementan yang membolehkan telur ayam tunas dimanfaatkan untuk CSR dicabut tetap dikirim. Dengan adanya pencabutan SE tersebut, maka telur ayam tunas berarti tidak boleh digunakan untuk CSR dan kekhawatiran merembes ke pasar juga tidak terjadi.

Keberadaan kegiatan ekonomi peternakan ayam petelur di Kab. Blitar perlu mendapatkan perlindungan. Hal itu terjadi karena produksi telur di sana yang sebanyak 1.000 ton/hari berhasil memasok 30 persen dari kebutuhan telur ayam nasional.

Saat ini, populasi ayam petelur di sana mencapai 24 juta yang melibatkan 4.500-5.000 peternak.

Sebelumnya, perwakilan peternak petelur Kabupaten Blitar dari Koperasi Putera Blitar dan tiga asosiasi, yakni PINSAR Jatim, PPRN serta PPN mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (7/10/2020), menyampaikan keluhan tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab Blitar Tuti Komariyati mengungkapkan telur-telur tunas yang seharusnya ditetaskan bisa digunakan untuk CSR, namun dalam pelaksanaannya telur itu tidak hanya digunakan untuk CSR tetapi juga diperjualbelikan oleh para oknum sehingga merembes ke pasar dan mengakibatkan harga telur normal menurun.

Praktik itu bertentangan dengan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 13 Ayat yang menyatakan bahwa pelaku usaha integritas, pembibit GPS, pembibit PS dilarang memperjualbelikan telur tertunas.

“Kami dari pemerintah tentu saja memfasilitasi dengan cara-cara yang baik, yang pertama Pak Bupati kemarin sudah melayangkan surat Ditjen PKH Kementerian Pertanian untuk meninjau ulang surat edaran, termasuk juga dibuat tembusan kepada Gubernur Jawa Timur,” tuturnya.

Wakil Ketua Pinsar Jawa Timur Hidayaturrahman menyampaikan dengan dicabutnya surat edaran tersebut, maka UMKM di sektor peternakan ayam petelur dapat bertahan hidup sehingga sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menghidupkan UMKM dalam situasi pandemi Covid-19.

Peternak juga mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta saran supaya surat edaran itu tidak diteruskan karena sangat merugikan mereka sehingga harga telur stabil juga sesuai dengan Permendag.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper