Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencoblosan Pilkada Surabaya, Simak Aturan Bila ke TPS

Larangan ini dilakukan karena perekaman proses pencoblosan berpotensi pada transaksi politik uang.
Ilustrasi./Antara-Didik Suhartono
Ilustrasi./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memaparkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilihan umum pada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar mengatakan salah satu aturan yang harus dipatuhi pemilih adalah tidak boleh membawa handphone saat masuk ke dalam bilik suara, termasuk dilarang merekam proses mencoblos di dalam bilik.

"Larangan ini dilakukan karena perekaman proses pencoblosan berpotensi pada transaksi politik uang," katanya, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan larangan membawa handphone di dalam bilik suara tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39.

Adapun dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 menegasjan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

"Selain berpotensi pada transaksi politik uang, mengambil gambar di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu," imbuhnya.

Agil menambahkan warga pemilih atau siapapun di sekitar TPS juga dilarang membawa atribut pasangan calon maupun partai politik mengingat hal itu termasuk bagian dalam kampanye.

"Masa kampanye sudah selesai, jadi tidak boleh membawa atribut-atribut partai, simbol atau gambar-gambar pasangan calon," imbuhnya.

Agil menambahkan, Bawaslu Surabaya pun meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, termasuk jika ada yang nekad membawa atribut/simbol partai/pasangan calon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler