Bisnis.com, MADIUN - Warga yang akan menggunakan transportasi kereta api harus memperhatikan peraturan terbaru.
Pasalnya, mulai Jumat (24/12/2021), ada aturan khusus bagi penumpang kereta api, yakni harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin lengkap.
Vice President PT KAI Daops VII Madiun, Hendra Wahyono, mengatakan sesuai SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 ada beberapa aturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) sampai Minggu (1/1/2022).
Beberapa aturan bagi penumpang KA antar kota tersebut, kata dia, yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap atau sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Baca Juga
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, lanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan,” jelas dia dalam keterangan tertulis.
Seluruh penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan aturan untuk penumpang KA lokal, komuter, dan aglomerasi, yaitu wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, rapid test antigen, dan surat perjalanan lainnya.
Hendra menuturkan PT KAI telah menetapkan masa angkutan Nataru 2022 selama 19 hari, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.