Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sebanyak 562.564 batang rokok ilegal dalam patroli darat dan operasi gabungan menyisir toko kelontong bekerja sama dengan Pemkot Malang.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Kegiatan kali ini dilaksanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Malang.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati empat toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Rinciannya, toko yang beralamat di Jalan Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan sebanyak 4.321 bungkus dengan total 85.712 batang; toko yang beralamat di Jalan Pelabuhan Ketapang, Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan 242 bungkus dengan total 4.760 batang.
Selanjutnya, toko yang beralamat di Jalan Mergan Lori Bundar, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan sebanyak 254 bungkus dengan total 5.080 batang; dan toko yang beralamat di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan 1.925 bungkus dengan total 37.212 batang.
Dia menegaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pemilik dan penjaga toko yang kedapatan ataupun dicurigai masih menjual rokok ilegal.
Baca Juga
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya larangan memperjualbelikan BKC HT tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum yang dapat dikenakan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah barang yang diamankan mencapai 132.764 batang, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp197.759.340,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp99.404.824,00.
Di tempat terpisah, Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi mengenai pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang menggunakan mobil barang merek Daihatsu warna putih.
Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, dia menegaskan, tim melakukan penyisiran wilayah Kepanjen sampai ke arah Blitar dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Sumberpucung.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar karena pengejaran dilakukan tanpa henti (hot pursuit) hingga ke wilayah Blitar.
Pihaknya juga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BKC HT ilegal jenis SKM berbagai merek, antara lain SB, Joss, Sendang Biru Bold, dan Sendang Biru Mild Black, sebanyak 21.490 bungkus dengan total 429.800 batang tanpa dilekati pita cukai.
Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa seluruh barang ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
“Total jumlah barang yang diamankan mencapai 429.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp638.253.000 dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp320.630.800,00,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai Operasi Gurita dalam pemberantasan rokok ilegal dengan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan secara berkelanjutan karena peredaran rokok ilegal tak pernah henti membanjiri pasar rokok di daerah.
Penguatan sosialisasi terhadap masyarakat, dia menegaskan, khususnya toko-toko jangan sampai menjual rokok ilegal meski keuntungan lebih tinggi karena perputaran barang rokok ilegal lebih cepat dari rokok legal.
Pemerintah kabupaten/kota dan juga provinsi Jawa Timur sebagai penerima DBHCHT harus lebih intens lagi berkontribusi dalam pemberantasan rokok ilegal untuk Penerimaan DBHCHT yang berkelanjutan.
Disisi lain, Joko menegaskan, pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah provinsi dapat mengajukan peningkatan DBHCHT yang saat ini 3%, untuk memperkuat kapsitas fiskal daerah ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlanjut sampai 2026.