Bisnis.com, MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi, sepertinya tidak menggubris rekomendasi DPRD Kota Madiun terkait penghentian pembangunan dua minimarket di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Maidi menegaskan pembangunan dua minimarket itu sudah sesuai aturan dan harus dilanjutkan.
“Lanjutkan. Kita bekerja komandannya aturan,” kata Maidi saat ditanya wartawan terkait rekomendasi penghentian pembangunan dua minimarket di Kelurahan Winongo, Jumat (7/1/2022).
Wali kota justru mempertanyakan dasar keluarnya rekomendasi penghentian pembangunan dua minimarket itu.
“Justru dewan merekomendasikan itu dasarnya apa? Saya bisa saja seperti itu [menghentikan], tapi nanti kalau di-PTUN gimana? Aturannya masih jalan,” terang dia.
Baca Juga
Maidi menegaskan pemerintah bekerja sesuai aturan. Dalam Perda, pembangunan dua minimarket di Kelurahan Winongo tidak melanggar. Apalagi, Perda yang mengatur itu masih berjalan atau belum dicabut.
Dia menjelaskan bahwa pembangunan pendirian minimarket itu sudah mengantongi izin dan tidak melanggar Perda yang ada di Pemkot Madiun. Pembangunan minimarket itu juga sudah mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS) dan sudah keluar izinnya.
“Kalau itu melanggar. OSS itu tidak akan keluar. Kalau sudah dapat [izin] kita mau apa,” jelasnya.
Wali kota menegaskan perda yang menyusun adalah pemerintah dan DPRD, sehingga ketika ada warga yang tidak tahu harusnya dijelaskan tentang aturan-aturan tersebut. Pemerintah menjalankan tugas tidak lepas dari aturan yang ada. Aturan menjadi acuan dalam bekerja.
“Ada orang yang protes silakan. Siapa saja boleh protes. Tapi ini kan aturannya boleh. Kecuali kalau melanggar Perda. Saya juga akan melarangnya,” terang Maidi.
Sebagai informasi, sejumlah pedagang mendatangi kantor DPRD Kota Madiun untuk memprotes pembangunan dua minimarket di kampungnya, Kamis (6/1/2022).
Setelah mendengar keluhan dari warga, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro, memberikan rekomendasi supaya pembangunan dua minimarket di Winongo dihentikan.
Penghentian pembangunan karena ada penolakan dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi.
“Setelah kami berdiskusi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], kami merekomendasikan supaya pembangunan tidak usah dilanjut. Karena ada penolakan masyarakat yang sangat kuat,” kata Andi.