Bisnis.com, SURABAYA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru kasus konten "tukar pasangan" yang sebelumnya menjerat Samsudin.
"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.
Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 juta per bulan.
"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak orang yang menonton," tuturnya.
Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya.
"Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.
Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.
Samsudin Bikin Konten Tukar Pasangan Dijerat UU ITE
Latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu