Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Klaim Hak Milik, Sampang Sertifikasi Lahan Pendidikan

Ada sebanyak 37 lahan pendidikan yang tahun ini kami sertifikasi, kata Disdik Sampang.
Salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang disegel pemilik lahan karena lembaga ini dibangun di atas tanah milik pribadi warga./Antara-Disdik Sampang.
Salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang disegel pemilik lahan karena lembaga ini dibangun di atas tanah milik pribadi warga./Antara-Disdik Sampang.

Bisnis.com, MADURA RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan sertifikasi terhadap puluhan lahan pendidikan yang hingga saat ini masih atas nama milik pribadi warga.

"Ada sebanyak 37 lahan pendidikan yang tahun ini kami sertifikasi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Sampang Muhammad Imran di Sampang, Jumat (22/6/2024).

Ia menjelaskan lahan pendidikan yang disertifikasi karena atas nama pribadi warga itu, untuk tingkat sekolah dasar (SD).

"Sebenarnya, lahan pendidikan yang masih atas nama pribadi warga di Kabupaten Sampang mencapai ratusan, akan tetapi, karena kemampuan anggaran terbatas, maka hanya sebagian, yakni 37 sekolah," katanya.

Sesuai dengan data Disdik Pemkab Sampang jumlah SD yang berada di atas tanah, atas nama milik pribadi warga 209 lembaga dari total 626 sekolah.

"Tapi karena kemampuan anggaran di APBD Pemkab Sampang hanya mampu membiayai 37 sekolah, maka sisanya pada tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Salah satu sekolah yang sempat disegel oleh pemilik lahan adalah SDN Asemjaran 3, SDN Asemjaran 4, dan SDN 4 Banyuates.

Akibat aksi penyegelan itu, kegiatan belajar mengajar sempat terganggu selama beberapa pekan, sehingga pihak sekolah terpaksa menumpang di rumah-rumah warga untuk belajar.

"Karena itu, khusus untuk lahan pendidikan yang sempat bermasalah dengan pemilik lahan, kami prioritas untuk disertifikasi tahun ini," kata Muhammad Imron.

Berdasarkan catatan, masalah lahan pendidikan bukan hanya terjadi di Kabupaten Sampang akan tetapi juga di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep.

"Ini terjadi karena administrasi atau balik nama kepemilikan tidak segera diurus," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper