Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keributan Jelang Pilkada Sampang 2024, Polisi Buru Pria Bercelurit

Polres Sampang menggerakkan Brimob Polda Jatim untuk menangkap seorang pria bersenjata tajam jenis celurit.
Sejumlah personel Brimob Polda Jatim mendatangi rumah warga, menyusul adanya pria bersenjata tajam jenis celurit dan menantang carok, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (26/11/2024)./Antara-Polres Sampang.
Sejumlah personel Brimob Polda Jatim mendatangi rumah warga, menyusul adanya pria bersenjata tajam jenis celurit dan menantang carok, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (26/11/2024)./Antara-Polres Sampang.

Bisnis.com, SAMPANG - Polres Sampang menggerakkan Brimob Polda Jatim untuk menangkap seorang pria bersenjata tajam jenis celurit di tengah cekcok pembagian undangan pencoblosan Pilkada Sampang 2024, dan menantang carok, Selasa.

"Hingga malam ini tim Brimob terus melakukan pencarian, tapi pelaku belum ditemukan," kata Kapolres Sampang Hendro Sukmono di Sampang, Jawa Timur, Selasa (26/11/2024) malam.

Sebelumnya, sebuah keributan terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Keributan itu beredar dalam bentuk video di sejumlah platform media sosial.

Dalam video yang beredar itu, seorang pria terlihat emosi dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di tengah cekcok yang terjadi di depan sebuah rumah, karena tidak ada anggota keluarganya yang tidak mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

Pria itu lalu mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyampaikan kata-kata yang mengajak carok. Aksi pria berbaju kaos warna cokelat itu reda setelah teman-temannya melerai dan meminta untuk menahan diri.

Menurut Kapolres, pria yang membawa senjata tajam dan menantang carok itu berinisial S.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas intel, yang bersangkutan memang membawa senjata tajam, sesuai dengan gambar video yang beredar.

"Karena itu, kami instruksikan anggota, termasuk tim Brimob Polda Jatim untuk menangkap pria itu," ucapnya.

Selain karena telah membuat kekacauan menjelang pelaksanaan pilkada, tindakan pria berinisial S tersebut juga melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembawa senjata taman dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami tidak segan-segan bertindak tegas demi menjaga situasi tetap kondusif, apalagi pelaku membawa senjata tajam dengan sadar," tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan keamanan dan stabilitas wilayah, terutama menghadapi momentum penting tersebut.

“Siapa pun yang mencoba menciptakan kekacauan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus itu kepada polisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper