Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 93,67% dana simpanan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi di Jatim dinyatakan layak bayar.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang S. Hidayat mengatakan sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai akhir 2024, terdapat 18 BPR/BPRS yang dilikuidasi di Jatim. Total simpanan layak bayar (SLB) mencapai 93,67% dari total simpanan.
“Total simpanan mencapai Rp296,69 miliar, sedangkan total rekening 65.608 rekening,” katanya pada Talkshow Perekonomian Regional Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo Tahun 2025 di Malang, Selasa (21/1/2025).
Dengan demikian, kata dia, maka SLB mencapai Rp277,93 miliar dari total rekening sebanyak 60.999 rekening.
Sementara, simpanan tidak layak bayar (TLB), kata dia, mencapai Rp18,76 miliar (6,32%) dari total rekening yang mencapai 4.509 rekening (6,88%).
Dinyatakan tidak layak bayar, karena tidak ada aliran dana masuk (15,55%) dari total TLB, bunga simpanan lebih besar daripada bunga penjaminan sebanyak 38,77% dari total TLB, dan penyebab bank tidak sehat sebanyak 45,68% dari TLB.
Penanganan klaim penjaminan nasional (2005-2024), dia menegaskan, sampai 31 Desember 2024 ada 142 bank. SLB-nya mencapai Rp2,93 triliun dengan total rekening 430.362 rekening.
Secara rinci, 1 bank umum dengan total SLB Rp202,30 miliar dari total rekening sebanyak 9.049 rekening. Untuk BPS/BPRS, ada 141 bank dengan total SLB Rp2,73 triliun dengan total rekening sebanyak 421.313 rekening.
Dia juga meyakinkan LPS menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui pembayaran klaim dalam waktu singkat.
“Rata-rata realisasi pembayaran pertama atas simpanan layak dibayar di tahun 2024 adalah 5 hari kerja sejak bank dicabut usahanya, lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.