Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Perusahaan Lapor SPT Meningkat di Kanwil Jatim III

Kanwil Pajak Jatim III meliputi wilayah Malang Raya, Jember, Banyuwangi hingga Trenggalek.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.comMALANG —  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat jumlah perusahaan yang patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meningkat pada 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, P. M. John L. Hutagaol mengatakan jumlah perusahaan yang melaporkan SPT hingga periode 30 April 2025 mencapai 57.682 laporan. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 4,37% dari 55.265 laporan.

“Kami terus terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus memperkuat layanan perpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” ujar John, Rabu (7/5/2025) 

Dia mengatakan secara keseluruhan angka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 760.978 wajib pajak. Dari jumlah itu, 94,07% di antaranya menggunakan kanal e-Filing. 

"Angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing," ujarnya.

Jhon menyebut dalam periode pelaporan ini Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan menjadi kelompok terbanyak yang melaporkan SPT Tahunan, dengan total 642.469 pelapor. Jumlah ini tumbuh 1,85% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia juga menjabarkan bahwa dalam kelompok ini, pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS tercatat mengalami penurunan 3,15%.

Dia mengklaim penurunan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan disebabkan oleh berkurangnya jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS. Penyebabnya bisa dikarenakan beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut.

Saat yang sama sebanyak 62.894 Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini tumbuh 1,37% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper