Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manipulasi PPN, Dua Pengusaha Ditahan Kejari Kediri

Kejari Kediri Jawa Timur menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YI dan S yang rugikan negara sebesar Rp1.035.707.314, Kamis (22/5/2025).
Tersangka tindak pidana perpajakan (tengah) ditahan Kejari Kediri. Istimewa
Tersangka tindak pidana perpajakan (tengah) ditahan Kejari Kediri. Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri Jawa Timur menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YI dan S yang rugikan negara sebesar Rp1.035.707.314, Kamis (22/5/2025). 

Danny, Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III, mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Jawa Timur.

YI dan S diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari s.d. Juli, November dan Desember 2020. Usaha yang dijalankan oleh YI dan S diketahui telah melakukan penebusan pita cukai (CK1) namun tidak melakukan penyetoran PPN atas penebusan cukai tersebut.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare atau di tempat lain di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III pada kurun waktu tahun 2020,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Atas perbuatan tersebut, YI dan S diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 43 ayat (1) KUHP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, mengatakan tindakan penegakan hukum dengan pemidanaan adalah upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III. 

Dia menekankan, Kanwil DJP Jawa Timur III lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan, sebelum mengambil langkah represif seperti penyidikan dan pemidanaan.

“Kami terus berupaya mengedukasi wajib pajak agar mereka dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami juga selalu terbuka terhadap permintaan konsultasi dan pendampingan perpajakan,” ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper