Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Malang Ganti Uang Kartal Terbakar Milik Warga Pasuruan

Bank Indonesia (BI) Malang mengganti uang kartal milik warga Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang terbakar.
Uang kertas milik warga Winongan yang terbakar dan ditukarkan ke BI Malang. / Istimewa
Uang kertas milik warga Winongan yang terbakar dan ditukarkan ke BI Malang. / Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bank Indonesia (BI) Malang mengganti uang kartal milik warga Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang terbakar.

Kepala Perwakilan BI Malang, Febrina, mengatakan pihaknya senantiasa hadir melayani masyarakat termasuk untuk menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.

Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan penukaran uang tidak layak edar, termasuk uang yang mengalami kerusakan seperti terbakar.

"Pada 4 Februari 2025, seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah yang terbakar sebagian sebesar Rp64.071.000,00 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia," kata Febrina, Selasa (8/7/2025).

Setelah dilakukan verifikasi awal oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, kata dia, uang yang terbakar tersebut masih memenuhi ketentuan minimum fisik untuk dapat ditukarkan ke Bank Indonesia, yakni lebih dari 2/3 ukuran asli uang dan masih dapat dikenali ciri-cirinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta ketentuan pelaksanaannya.

Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk dilakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian dan diperoleh hasil.

Uang sebesar Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian.

"Selisih sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Perwakilan BI Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni 2025 bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang.

BI mengimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak, baik akibat terbakar, sobek, maupun sebab lainnya, agar tidak ragu untuk menukarkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

Langkah-langkah Penukaran Uang Terbakar:

  1. Menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
  2. Menyiapkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat.
  3. Mengisi formulir penukaran uang terbakar yang akan disediakan oleh petugas Bank Indonesia setempat.

Selanjutnya, uang terbakar yang telah diserahkan ke Bank Indonesia akan dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk dilakukan uji laboratoris guna menentukan jumlah uang yang dapat digantikan, salah satunya memiliki ukuran lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya.

"Setelah hasil uji laboratoris dari DPU diperoleh dan diketahui jumlah uang yang dapat ditukar, masyarakat akan mendapat informasi dari Bank Indonesia setempat untuk proses penyerahan uang penggantian secara tunai," tutur dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper