Bisnis.com, MALANG — Pengguna pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online mayoritas perempuan dengan alokasi 54% dari total outstanding pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan kaum perempuan lebih senang dengan teknologi pinjaman daring, sehingga mereka menjadi target utama penyelenggara pindar.
“54% outstanding pembiayaan berasal dari peminjam perempuan,” katanya saat memberikan orasi pada acara wisuda Universitas Muhammadiyah Malang, Kamis (28/8/2025).
Saat ini ada 96 penyelenggara pindar berizin OJK. Total aset industri ini per Juni 2025 mencapai Rp9,9 triliun, sedangkan penggunanya dengan lebih dari 160 juta pengguna yang terdiri dari 2,5 juta lender dan 158 juta borrower.
Menurutnya, industri pindar terus mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga Juni 2025, outstanding pembiayaan mencapai Rp83 triliun, tumbuh 25% dibandingkan periode sebelumnya.
Tingkat kredit bermasalah (NPF) berada di 2,85%, jauh di bawah batas risiko 5%. “Secara teori dan praktik, jika NPF di bawah 5%, itu artinya industri masih terkendali,” jelas Agusman.
Baca Juga
Selain perempuan yang mendominasi 54% pembiayaan, dia menegaskan, kelompok usia 19–34 tahun (milenial dan Gen Z) juga menjadi pengguna terbesar dengan porsi 49%. Dari sisi sektor ekonomi, UMKM menyerap Rp28 triliun atau 34% dari total pembiayaan.
Dia menilai pertumbuhan ini menunjukkan pindar berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan dan mendukung pembiayaan sektor produktif.
OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pindar berizin OJK. “Pinjol ilegal masih marak dan membahayakan konsumen,” tegasnya.
Kuncinya untuk menghindarkan dari praktik pinjol ilegal, yakni mengecek apakah terdaftar di OJK atau tidak. Berikutnya, penawaran yang diajukan logis atau tidak.
Dia meyakinkan, OJK juga mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pinjol ilegal dengan akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) pinjaman online atau pinjol, sebagai payung hukum untuk membasmi pinjol ilegal. “Sampai di mana perkembangan, tentu pemerintah yang mengetahui,” ucapnya.