Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya pada Agustus ini segera melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan baik roda dua maupun empat yang parkir sembarangan.
Peraturan tersebut segera diterapkan sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Dalam perda baru itu disebutkan tentang pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija, pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (asuransi layanan parkir).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan dalam perda tersebut juga ada tentang pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk Jukir.
"Yang terakhir kami akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir," jelasnya dalam rilis, Jumat (29/6/2018).
Irvan menyebutkan, sanksi administratif tersebut berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.
Baca Juga
"Orang yang tertangkap petugas saat melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran) dan kendaraan bakal diderek dari lokasi," jelasnya
Dia menambahkan semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya.
Adapun untuk denda kendaraan roda dua akan dikenakan denda minimal Rp250.000/hari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp500.000/hari maksimal Rp2,5 juta.
“Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.