Bisnis.com, SURABAYA — Maraknya peredaran rokok ilegal, termasuk di Madura, perlu disikapi pemerintah dengan memberlakukan tarif cukai yang rendah dan pengawasan yang intens serta kuat.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin menyoroti peredaran rokok tanpa pita cukai asal Batam yang semakin marak di wilayah Madura, termasuk Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah merek seperti San Marino dan Manchester dilaporkan bebas dijual di pasaran, tanpa tersentuh pengawasan serius.
“Fenomena ini tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengganggu tatanan pasar dan menciptakan distorsi persaingan usaha di tingkat lokal,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, rokok ilegal merupakan anomali pasar yang memukul dua sisi sekaligus, yakni penerimaan negara dan keberlangsungan industri lokal. Ketika produk ilegal bebas beredar tanpa membayar cukai, itu sama saja mendorong unfair competition yang pada akhirnya melemahkan struktur industri tembakau.
Dia menjelaskan, data empiris menunjukkan bahwa tarif cukai tembakau yang tinggi berbanding lurus dengan meningkatnya konsumsi produk ilegal.
Baca Juga
Kondisi ini, mengindikasikan adanya tax elasticity problem di sektor tembakau, di mana kebijakan fiskal belum memperhitungkan dampak perilaku konsumen dan pelaku pasar.
Namun, dia menegaskan, tarif cukai bukanlah satu-satunya penyebab. Lemahnya pengawasan distribusi, khususnya jalur masuk dari Batam ke Madura, menjadi salah satu faktor yang memungkinkan rokok ilegal beredar masif.
Dia menduga adanya kolusi antara oknum aparat Bea Cukai dengan jaringan produsen atau distributor ilegal.
“Ini bukan sekadar problem ekonomi, tetapi juga problem tata kelola. Selama governancepengawasan tidak diperbaiki, kebijakan tarif seperti apapun, mau diturunkan atau tidak, akan tetap sama. Maka, problem utamanya ada pada integritas dan efektivitas penegakan hukum,” tegasnya.
Nur Faizin pun mendesak Komisi XI DPR RI untuk tidak hanya mengusulkan ‘jalan tengah’ berupa cukai lebih rendah, tetapi juga melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia mengusulkan agar DPR mendorong audit independen terhadap jalur distribusi rokok dari Batam ke Jawa Timur, serta membuka opsi kerja sama lintas lembaga dengan KPK dan BPK untuk mencegah potensi praktik “main mata”.
“Komisi XI harus memposisikan diri sebagai fiscal guardian sekaligus oversight body yang mengawal keberlanjutan fiskal negara. Isu ini bukan sekadar kehilangan pendapatan, tapi menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan regulasi," ucapnya.
Dia menilai, fenomena peredaran rokok ilegal ini, jika tidak segera ditangani secara komprehensif, dikhawatirkan akan memperbesar shadow economy di sektor tembakau.
Dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kestabilan ekonomi lokal, terutama bagi petani tembakau dan produsen yang mematuhi regulasi cukai. (K24)