Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan ada 40 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilarang dipasang di Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan memasuki masa kampanye politik yang sudah dimulai sejak September 2018, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya berpesan kepada caleg dan parpol untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakati.
"Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” ujarnya dalam rilis, Senin, (8/10/2018).
Dia mengatakan larangan pemasangan APK berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b.
"Jadi dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum,” jelasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto, menambahkan larangan pemasangan APK sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, caleg, parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu mulai lokasi, jenis, jumlah dan ukuran APK.
“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai serta pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” jelas Eddy.
Dalam kesepakatan itu terdapat sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan, dan 8 titik di wilayah pedestrian.
“Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” jelasnya.
Apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan, maka pihaknya segera melakukan penertiban.
Adapun APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20.000 atribut.