Bisnis.com, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan konsultasi pascaputusan hasil uji materi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan di Kediri, Rabu (7/11/2018), menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait dengan hasil uji materi dari peraturan daerah tersebut.
"Pemkab segera konsultasikan ke Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri di antaranya apakah setelah hasil uji materi, Perda Nomor 5 Tahun 2017 perlu diubah atau tidak diubah atau cukup diakomodasi dalam peraturan bupati," kata Krisna .
Perhatian lainnya, kata dia, bagaimana pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana karena hal ini belum diatur setelah Pasal 9 dan Pasal 11 Ayat (2) dihapus.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten setelah secara resmi menerima putusan hasil uji materi Perda Nomor 5 Tahun 2017, pemkab melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal itu dilakukan supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dan berdasarkan regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyiapkan langkah-langkah koordinasi supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.
Hal itu sesuai hasil uji materi atas perda perangkat desa bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang mengatur pembentukan tim kabupaten serta Pasal 11 Ayat (2) yang menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim kabupaten bekerja sama dengan pihak ketiga dicabut.
Menurut dia, hal itu secara substansi sesuai dengan draf raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada tim kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa.
"Hal inilah yang kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang," kata Krisna.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan atas pencabutan dua pasal dalam pemilihan perangkat desa Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan putusan di atasnya.
Dengan dikabulkannya itu, kini kepala desa mempunyai kewenangan atribusi yang langsung diberikan oleh UU terkait dengan pengisian dan pengangkatan perangkat desa.