Bisnis.com, JEMBER – Sebanyak 2.400 nelayan di Kabupaten Jember mendapat asuransi yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Jember, Abdul Muqit Arief kepada para nelayan di aula Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (26/1/2019).
"Asuransi itu merupakan apresiasi dan bentuk perhatian pemerintah atas jerih payah nelayan sebagai penyuplai pangan, sehingga secara bertahap para nelayan akan menerima kartu asuransi," kata Wabup.
Menurutnya yang dilakukan nelayan bukan sekedar menangkap ikan kemudian menjual dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, namun mereka telah menjadi penyuplai bahan pangan bagi masyarakat Jember dan sekitarnya.
"Kalau tidak ada nelayan, mungkin masyarakat tidak bisa menikmati ikan dan secara otomatis akan kekurangan protein ikan dan sangat berpengaruh pada tingkat kecerdasan seseorang," tambahnya.
Ia menjelaskan nelayan sangat memerlukan asuransi tersebut karena pekerjaannya cukup berisiko tinggi dan nelayan rentan mendapatkan kecelakaan yang sampai mengancam jiwa dalam mencari hasil tangkapan ikan di laut.
"Dengan asuransi yang telah diwujudkan Pemkab Jember itu, maka nelayan mendapatkan perlindungan kerja saat berada di laut maupun di darat, sehingga diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan bagi keluarga nelayan," terangnya.
Wabup yang biasa dipanggil Kiai Muqit itu berpesan agar para nelayan berdoa terlebih dahulu sebelum berangkat dan diharapkan tetap melestarikan kekayaan laut dan lingkungan dengan tidak memanen ikan dini atau bibit ikan, serta mencari ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Sementara Kepala Cabang Asuransi Ramayana Jember, Sandy Kuantono mengatakan pemberian asuransi nelayan merupakan program Pemerintah Kabupaten Jember dan pihaknya memenangkan tender sehingga bisa mewujudkan program asuransi untuk nelayan tersebut.
"Asuransi itu memberikan perlindungan bagi nelayan, baik di laut maupun di darat, serta memberikan kontribusi bagi keluarga nelayan dengan cakupan asuransi di antaranya kecelakaan akibat melaut yang mengakibatkan meninggal dunia, kecelakaan menyebabkan cacat, dan untuk kecelakaan di darat," jelasnya.
Ia menambahkan kategori kecelakaan memiliki nilai santunan berbeda-beda karena nilai santunan yang akan diberikan melihat jenis kecelakaan yang terjadi, sedangkan untuk pengobatan sudah termasuk pada nilai yang akan diberikan pada jenis kecelakaan tersebut. Nilai santunan apabila meninggal dunia di laut maksimal Rp200 juta, sakit sebesar Rp20 juta, dan cacat tetap sebesar Rp40 juta.
"Untuk memproses klaim ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan ketika dinyatakan lengkap persyaratannya, maka akan segera di proses dan paling lama satu bulan sudah bisa cair," ujarnya.