Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendorong 11 pasar tradisional yang bakal menerima program revitaliasi bisa menjadi pasar tradisional yang berstandar nasional atau SNI.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Tri Bagus Sasmito mengatakan tahun ini pemerintah pusat menganggarkan program revitalisasi pasar tradisional tahun ini mencapai 1.030 pasar.
"Sedangkan Jatim mendapatkan jatah 11 pasar yang direvitalisasi seperti pasar di Tuban dan Mojokerto. Tapi nanti 11 pasar ini akan kita dorong supaya bisa SNI," katanya saat FGD Persaingan Pasar Tradisional vs Modern Dalam Perdagangan Fast Moving Consumer Goods (FMCG), Senin (1/4/2019).
Dia mengatakan jumlah pasar tradisional atau pasar rakyat di Jatim tercatat mencapai 2.070 pasar. Namun hingga saat ini baru hanya 2 pasar yang sudah SNI yakni pasar Oro-Oro Dowo Malang dan pasar Kapongan Situbondo.
"Memang baru 2 pasar, ini karena pasar tradisional kita tidak bisa dipungkiri masih sangat tradisional bahkan kumuh. Jadi kalau sudah direvitalisasi kan sudah siap menuju SNI," katanya.
Dia mengatakan syarat untuk mendapatkan SNI yakni terkait legalitas tanah, bentuk bangunan, lapak harus bagus dan bersih, saluran air lancar, tempat laktasi hingga keberadaan CCTV.
"Begitu juga dengan syarat bagi pengelola pasarnya harus profesional, seperti yang digambarkan pada pasar modern atau ritel modern supaya pasar tradisional dan modern ini sama-sama lari kencang," jelasnya.
Tri menambahkan pasar tradisiomal memang masih memiliki banyak tantangan agar bisa sejalan dengan bertumbuh bersama pasar modern, di antaranya adalah belum memiliki tempat dagang yang nyaman, branding toko, dan masih menjunjung tinggi nilai sosial budaya saat berbelanja seperti tawar menawar antara pedagang dan pembeli bahkan bergosip.
"Selain itu, juga ada masalah margin harga. Ini terjadi karena pedagang tidak bisa langsung membeli barang ke pabriknya tapi harus melewati sales kesekian sehingga barang yang dijual toko tradisional cenderung lebih mahal dari toko modern akibat cost logistic," jelasnya.
Asosiasi Paguyuban Pedagang Pasar Surabaya (AP3S), Andreas Felix mengatakan memang perdagangan di tradisional sempat terkena imbas adanya pasar modern. Namun, dia bersyukur karena aturan antara ritel modern dan tradisional sudah diatur oleh pemerintah.
Di antaranya, Perpres 112 Tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional dan modern, Permendag 70 Tahun 2013 tentang penataan pasar modern dan tradisional, juga Perda Provinsi Jatim No.3 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar di Jatim.
"Fakta tidak bisa menolak kemajuan zaman. Suka tidak suka memang pasar tradisional harus berubah lebih baik agar bisa berkolaborasi dengan yang modern," katanya.
Hanya saja, kata Andreas, masih ada tantangan yang harus dihadapi pasar tradisional untuk bisa maju dan profesional yakni masalah SDM atau pengelola pasar. Untuk itu, AP3S mengusulkan agar pasar tradisional dibentuk suatu sistem RT/RW seperti yang ada di Pasar Pucang Surabaya.
"Selama ini rakyat/pedagang itu enggak mau tau, dan bersikap apatis, takut dan SDM nya lemah. Kalau ada lembaga seperti RT atau RW di tiap wilayah pasar, maka mereka dipaksa dengan sistem, lalu ada hak dan kewajiban untuk melakukan hal yang lebih baik, misalnya menjaga kebersihan," imbuhnya.