Bisnis.com, SURABAYA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama dengan Polsek Sukomanunggal dan Pemkot Surabaya menertibkan sedikitnya 27 pelapak liar di exit gerbang tol Banyu Urip pada Km 5+600 agar tidak menganggu kenyamanan dan membahayakan pengendara.
Operation Department Head Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol, Amat Basuni, mengatakan pada awal tahun lalu, lapak-lapk yang ada di exit gerbang tol tersebut sudah dibongkar, tapi pada September 2018, lapak tersebut muncul lagi.
“Akhir tahun lalu kami pun melakukan mitigasi pembangunan lapak permanen dengan melakukan koordinasi pihak terkait, termasuk pemilik lapak sebanyak dua kali pertemuan tatap muka dan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, serta sosialisasi dalam bentuk lainnya,” katanya dalam rilis, Rabu (10/7/2019).
Dia menjelaskan pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan Pemerintah, salah satunya adalah Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Menurutnya, fungsi pemerintah adalah menegakkan hukum serta peraturan perundang-undangan dan Jasa Marga turut mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban.
“Jasa Marga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemkot Surabaya dan jajaran Kepolisian sejak akhir tahun lalu,” imbuhnya.
Kapolsek Sukomanunggal Mulyono mengatakan pembongkaran harus dilakukan dan tidak bisa dibiarkan agar tidak menjadi bangunan yang permanen karena dapat membahayakan pengendara.
“Penertiban ini dilakukan untuk mencegah potensi lapak liar yang berjarak 8 meter dari Off Ramp GT Banyu Urip ini menjadi bangunan permanen,” imbuhnya.
Adapun setelah Jasa Marga, kepolisian dan Satpol PP Surabaya melakukan pembongkaran pada 10 Juli 2019, Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol dan pemerintah melakukan pemagaran dan penghijauan serta terus memonitor perkembangan lapak liar di GT Banyu Urip.