Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 di Universitas Jember, Sterilisasi Kampus Diperpanjang

Sterilisasi kampus Universitas Jember (Unej) diperpanjang selama sepekan sejak 23 November hingga 29 November 2020.
Foto dokumentasi - Petugas melakukan sterilisasi di Kantor Pusat Unej/Antara/HO- Humas Unej
Foto dokumentasi - Petugas melakukan sterilisasi di Kantor Pusat Unej/Antara/HO- Humas Unej

Bisnis.com, JEMBER - Pihak Universitas Jember memperpanjang masa sterilisasi di kampus tersebut terkait wabah Covid-19.

Sterilisasi kampus Universitas Jember (Unej) diperpanjang selama sepekan sejak 23 November hingga 29 November 2020.

Hal itu dilakukan seiring masih adanya civitas akademika yang terpapar Covid-29.

"Rektor Unej mengeluarkan Surat Edaran No 17725/UN25/TU/2020 tentang perpanjangan waktu sterilisasi kampus Unej dalam rangka kewaspadaan pandemi Covid-19," kata Kasubag Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Kabupaten Jember, Senin (23/11/2020).

Dalam surat edaran itu, Rektor Unej Iwan Taruna menyampaikan bahwa perpanjangan sterilisasi kampus Unej karena perkembangan terakhir masih terdapat dosen dan tenaga kependidikan kampus setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 demi keselamatan bersama akan dilakukan perpanjangan waktu sterilisasi (disinfeksi dan penyinaran sinar ultra violet) di Kantor Pusat dan seluruh unit kerja di lingkungan kampus Unej.

"Sehubungan dengan kegiatan perpanjangan waktu sterilisasi itu, kegiatan/layanan di Kantor Pusat dan seluruh unit kerja di lingkungan Unej mulai tanggal 23 hingga 29 November 2020 dilakukan secara daring," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh staf di kampus Universitas Jember melakukan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH).

"Pelaksanaan kegiatan perkuliahan, bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi, serta aktivitas lainnya agar dilaksanakan secara daring melalui MMP, zoom, dan media daring lainnya," katanya.

Untuk pelaksanaan tugas bekerja dari rumah bagi pejabat dan staf agar mengacu pada Surat Edaran No. 4990/UN25/KP/2020 tanggal 23 Maret 2020.

"Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 agar segera menghubungi Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Corona Virus Desease (TTDKB COVID-19) Unej," ujarnya.

Ketua TTDKB COVID-19 Unej dr Cholis Abrory mengatakan pihaknya secara agresif melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah penularan virus Corona setelah dosen dan karyawan kantor Pusat Unej di kampus setempat meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Sterilisasi dilakukan dengan penyemprotan disinfektan dan menggunakan sinar Ultra Violet (UV) karena penggunaan disinfektan itu untuk mensterilkan benda mati yang kemungkinan terpapar virus," katanya.

Sedangkan penggunaan sinar ultra violet untuk mensterilisasi udara di dalam ruangan, sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat mengurangi penyebaran virus Corona di Kampus Unej.

"Karena sinar UV itu bisa berefek negatif pada manusia, maka selama penggunaan sinar UV seluruh ruangan harus dikosongkan, untuk itu kami merekomendasikan selama masa sterilisasi tenaga kependidikan bisa bekerja dari rumah," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper