Bisnis.com, NGAWI - Pasangan Ony Anwar-Dwi Riyanto Jatmiko (Ony-Antok) memperoleh suara sebanyak 94,42 persen dan dinyatakan unggul dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, bahwa penetapan pasangan Ony-Antok yang meraup suara maksimal dalam Pilkada Ngawi 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi suara secara final yang dilakukan oleh KPU setempat dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada Rabu (16/12/2020).
"Pasangan Ony-Antok mendapat 471.082 suara atau 94,42 persen, sedangkan kolom kosong mendapat 27.831 suara atau 5,58 persen. Rekapitulasi suara ini telah dinyatakan sah dan bisa diterima," kata Prima menegaskan.
Prima menyebut, total suara yang masuk ke KPU setempat mencapai 531.323 suara dengan perincian suara sah sebanyak 498.913 suara dan tidak sah ada 32.410 suara.
Setelah penetapan hasil rekapitulasi suara, pihaknya akan mengumumkan hasil tersebut ke website resmi KPU Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya, untuk menetapkan pemenang Pilkada Ngawi 2020, KPU setempat masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Kami menunggu BRPK dari MK, yakni buku Register Perkara Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, kami bisa menetapkan pemenang dari pasangan calon terpilih," katanya menjelaskan.
Menyinggung soal tingkat partisipasi, pihaknya mencatat 77,33 persen dari jumlah DPT sebanyak 686.775 pemilih.
Diketahui, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok) yang berslogan "OK". Pasangan OK bertarung melawan kolom kosong.
Dalam Pilkada Ngawi 2020, pasangan OK didukung oleh 10 partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), NasDem (2 kursi), PPP (1 kursi), Hanura (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).