Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Jatim Apresiasi Penundaan Penaikan Listrik untuk Industri

Jika penaikan tarif listrik diberlakukan sekarang maka momentumnya tidak tepat.
Ilustrasi meter listrik./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi meter listrik./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MALANG — PHRI Jatim mengapresiasi penundaan tarif listrik beban 3.500 VA untuk industri karena kondisi perhotelan masih berat dengan beban kenaikan harga bahan-bahan makanan, beban kredit bank, dan tingkat hunian belum pulih benar.

Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, mengatakan dengan ditundanya kenaikan tarif listrik beban 3.500 VA untuk industri, maka hotel masih bernafas untuk melakukan langkah-langkah menuju pemulihan ekonomi, yakni menarik tamu sebanyak-banyaknya.

“Kami tentu bersyukur dengan ditundanya penaikan tarif listrik 3.500 VA untuk industri,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

Jika penaikan tarif listrik diberlakukan sekarang, kata dia, maka momentumnya tidak tepat karena beban hotel sudah tinggi dengan adanya kenaikan bahan-bahan makanan.

Di sisi lain, biaya yang ditanggung hotel untuk listrik sangat besar, yakni hampir 25 persen dari total biaya operasional.

Dari sisi pasar, kata dia, memang sejak pemerintah melonggarkan prokes dengan membolehkan tidak memakai masker di tempat umum dan tidak ada penyekatan jalan, mobilitas masyarakat meningkat. Dampaknya, tingkat hunian juga ikut terdongkrak.

Pada libur Lebaran, tingkat hunian hotel di Jatim bahkan bisa menembus 70 persen, namun setelah menurun menjadi 45 persen-50 persen. Tingkat hunian sebesar itu jauh lebih baik bila dibandingkan saat pandemi Covid masih tinggi.

Sementara di sisi manajemen, hotel harus sudah mulai mengangsur kredit setelah dua tahun mendapatkan relaksasi dari bank. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh berupa penghematan penggunaan listrik.

Bilamana pemerintah menaikkan listrik tetap harus dilakukan pemerintah, kata dia, maka momentumnya harus tepat.

Terkait dengan pencabutan relaksasi kredit, kata dia, PHRI juga berkirim surat ke OJK dan BI, meminta masih ada kelonggaran sehingga tidak memberatkan pelaku usaha perhotelan.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper