Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Dikeluarkannya Perpu tersebut ditujukan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghadapi dan mengantisipasi kondisi ekonomi global dan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina yang belum usai.
Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022.
Dengan Perpu tersebut, menurut Arif, bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia.
APJII berharap Perpu tersebut juga dapat mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk kurun waktu dua tahun mendatang sampai adanya perbaikan.
Diakui Arif, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan Pemerintah yang tak boleh mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut.
Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. Padahal pasca UU Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia.
Namun kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"Kami menilai Perpu tersebut dapat dijadikan peganganhukum bagi dunia usaha. Termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi Nasional. Saat ini industri telekomunikasi Nasional tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha,"ungkap Arif.
Arif berharap kepada Pemerintah untuk dapat merampungkan berbagai regulasi turunan dari Perpu No 2 tahun 2022, tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu tersebut sehingga regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dapat segera diimplementasikan.
Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan di Indonesia juga memiliki kepastian hukum.
Dengan aturan pelaksana Perpu No 2 tahun 2022 diharapkan investasi di Indonesia semakin tumbuh. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
“Kami berharap dengan adanya Perpu dan aturanpelaksanaannya dapat memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Termasuk penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga nantinya penyelenggara telekomunikasi dapat mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Jokowi. Dengan transformasi digital tersebut Indonesia dipercaya mampu mempersiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia. Saat ini sektor telekomunikasi memegang peranvital bagi peningkatan output produksi nasional sehingga apapun aturan yang mendukung hal tersebut, sangat mendesak dan diperlukan bagi perekonomian Indonesia," ucap Arif.