Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Jatim Lelang Aset Sitaan Capai Lebih dari Rp20 Miliar

DJP Jawa Timur I, II, III dan Kanwil DJ Bea Cukai Jatim I menggelar lelang serentak 79 aset dengan total nilai limit mencapai lebih dari Rp20,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin (tengah) dan jajaran kanwil DJP Jatim I, III, dan DJBC Jatim I saat menggelar lelang serantak eksekusi di Sidoarjo, Kamis (23/11/2023). /Dok. DJP Jatim II
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin (tengah) dan jajaran kanwil DJP Jatim I, III, dan DJBC Jatim I saat menggelar lelang serantak eksekusi di Sidoarjo, Kamis (23/11/2023). /Dok. DJP Jatim II

Bisnis.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, III dan Kanwil DJ Bea Cukai Jatim I menggelar lelang serentak eksekusi yang menawarkan sebanyak 79 aset dengan total nilai limit mencapai lebih dari Rp20,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan kegiatan lelang ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Lelang serentak ini, lanjut Agustis, terdiri dari 2 jenis yakni lelang serentak eksekusi dan lelang serentak non eksekusi. 

Adapun lelang serentak eksekusi dari DJP Jatim I dilakukan oleh 5 satuan kerja (satker) peserta lelang dengan jumlah 8 aset dan nilai limit Rp2,49 miliar, DJP Jatim II sebanyak 15 satker dengan 46 aset dan limit Rp4,17 miliar, DJP Jatim III sebanyak 10 satker dengan 21 aset senilai Rp2,95 miliar, dan DJBC Jatim I sebanyak 1 satker dengan 4 aset senilai Rp10,58 miliar.

Beberapa contoh jenis lelang eksekusi di antaranya adalah lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya.

Sedangkan lelang non eksekusi diikuti oleh 14 satuan kerja dengan jumlah nilai limit Rp736.086.110 melalui situs www.lelang.go.id. Aset yang dilelang ini berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Kegiatan lelang serentak ini diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menambahkan, kegiatan lelang serentak ini telah terselenggara dua kali di tahun ini, yakni pada Mei di Malang dan yang kedua pada November di Sidoarjo.

“Untuk lelang eksekusi oleh DJP Jatim I sendiri dilakukan terhadap 8 aset yang terdiri dari 4 unit kendaraan roda dua, 3 kendaraan roda empat, dan satu gudang dengan total nilai limit Rp2,49 miliar,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper