Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok polos, tanpa dilekati cukai, dengan modus dikirim lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Rabu (19/6/2024), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal. Patroli darat diawali dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) atau rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli = 3.826 bungkus dengan total 75.000 batang.
“Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan,” ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan adanya pengiriman rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli = 990 bungkus dengan total 19.800 batang. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan.
Masih di hari yang sama, Gunawan menegaskan, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi lanjutan, adanya pengiriman diduga rokok ilegal yang telah dimuat dan dalam proses perjalanan.
Baca Juga
Tim melakukan pencarian sarana pengangkut dengan menyisir jalan yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut. Setelah melakukan penyisiran, tim menemukan sarana pengangkut berupa mobil barang model truck box dengan nomor polisi L 9**1 BR dan melakukan penghentian untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 67 koli = 29.766 bungkus dengan total 595.320 batang. Selanjutnya tim melakukan penegahan.
Sesaat setelah proses penindakan atas sarana pengangkut milik jasa ekspedisi, tim mendapatkan informasi lainnya terkait adanya pengiriman diduga rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil barang minibus warna hitam dengan nomor polisi L 9**2 CD.
Tim segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Kemudian diperoleh informasi bahwa mobil tersebut masuk pintu Tol Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tim melakukan pengejaran,dan dilakukan penghentian serta pemeriksaan di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 79, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.740 bungkus dengan total 394.800 batang.
Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 1.084.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.497.189.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp809.350.320.
Sebelumnya, kata dia, Minggu (16/6/2024), berdasarkan informasi KPPBC TMC Malang mendapati adanya pengiriman BKC HT atau rokok ilegal pada jasa ekspedisi di Kota Malang.
Kemudian dari informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan adanya pengiriman rokok jenis SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 437 koli = 23.364 bungkus dengan total 463.880 batang.
Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut dan membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 463.880 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp640.545.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp346.275.280.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai peredaran rokok ilegal akan terus marak, karena ceruk rokok murah semakin melebar seiring dengan peningkatan tarif cukai setiap tahunnya.
Tujuan mekanisme tarif untuk mengurangi tingkat konsumsi dan peredaran rokok, dia menegaskan, sampai sejauh ini kurang efektif, tetapi justru berdampak pada penurunan penerimaan negara dari cukai.
Saat ini, Joko menilai, tarif cukai sudah melewati ambang batas daya beli masyarakat, sehingga harga rokok tinggi tidak linear mendorong untuk berhenti merokok, tetapi beralih pada rokok yang lebih terjangkau sehingga untuk mengurangi dampak eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dibutuhkan alternatif lain, bukan hanya pada mekanisme tarif.
Edukasi dan sosialisasi secara masih menjadi kunci mengurangi dampak eksternalitas negatif, sehingga kebijakan ke depan tidak selalu membuat gaduh IHT dan merusak iklim kondusif IHT, tetapi lebih fokus kepada penanganan dampak eksternalitas konsumsi produk IHT.
“Seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan tidak hanya produk IHT penyebab utama gangguan kesehatan tetapi juga mengkaji produk F&B yang selama ini justru menjadi penyebab gangguan kesehatan, mulai dari anak-anak sampai dengan dewasa. Harapannya, F&B yang berpemanis dan berbahan pengawet serta junk foods juga dapat menjadi alternatif BKC,” ucap Joko yang juga Peneliti Utama Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.(K24)