Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis (24/7/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum.
"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," katanya.
Diungkapkan pula bahwa kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
"Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," kata dia.
Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.
Baca Juga
Irjen Pol. Imam memandang perlu memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang.
Diharapkan pula PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat.
Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Kapolda, akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya sepakat kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak.
Untuk sementara, lanjut dia, kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan.
Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.