Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Sumber Artha Waru Gunung Sidoarjo Bangkrut, Ini Langkah LPS

LPS juga melakukan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Agung setelah izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur./Antara-LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur./Antara-LPS

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

LPS juga melakukan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Agung setelah izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung, bersumber dari dana LPS.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Agung, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lebih lanjut Annas mengimbau agar nasabah BPR tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper