Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Kendaraan Angkutan di Ponorogo Diperkuat

Ini bagian dari upaya kami untuk meminimalkan resiko kecelakaan sekaligus meningkatkan rasio keselamatan dan ketertiban kendaraan angkutan barang.
Petugas saat melakukan uji KIR bagi kendaraan./Antara-Prastyo.
Petugas saat melakukan uji KIR bagi kendaraan./Antara-Prastyo.

Bisnis.com, PONOROGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bekerja sama dengan jajaran satuan polisi lalu lintas dan polisi militer setempat menguatkan razia kendaraan angkutan yang beroperasi di daerah itu guna memastikan setiap armada yang melintas di jalan raya atau umum memenuhi uji standar keselamatan.

"Ini bagian dari upaya kami untuk meminimalkan resiko kecelakaan sekaligus meningkatkan rasio keselamatan dan ketertiban kendaraan angkutan barang maupun orang di jalan raya," kata Kepala UPTD PKB Dishub Kabupaten Ponorogo, Muhammad Rodiatam di Ponorogo, Minggu (11/8/2024).

Selain itu, lanjut dia, razia gabungan tersebut juga dijadikan instrumen dinas perhubungan dalam upaya mendorong kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan uji kir atau uji kelayakan kendaraan.

"Kalau sosialisasi sudah sering, ya mungkin kita akan gelar razia bersama Dishub dan Satlantas," katanya.

Ia tak menyebut angka kendaraan angkutan yang tidak laik jalan dan masih beroperasi di jalan raya seputar wilayah Ponorogo.

Namun mengacu data layanan uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Ponorogo, jumlahnya menurun hampir 50% dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal dishub telah memberikan insentif pembebasan biaya uji KIR sejak awal 2024.

"Penurunan hari ini bisa mencapai 50 persen dibanding saat masih berbayar," katanya.

Saat masih berbayar, papar dia, sehari rata-rata ada 30 kendaraan yang melakukan uji kelayakan (KIR). Namun setelah digratiskan, peminat KIR selama beberapa bulan terakhir tidak pernah lebih dari 15 unit kendaraan.

"Terkadang bahkan ada di bawahnya," kata dia.

Program penghapusan biaya untuk uji KIR tersebut tidak hanya di Ponorogo saja namun di sejumlah daerah lainnya. Hal itu sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, salah satu retribusi yang dihilangkan adalah Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR.

"Selain tidak dikenakan retribusi juga tidak dikenakan denda, tapi minat masyarakat malah turun, padahal ini upaya pemerintah agar masyarakat bisa rutin melakukan uji KIR demikian keselamatan berkendara," katanya.

Uji KIR tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memang laik jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengendara lainnya.

"Uji KIR ini penting karena untuk keselamatan, seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper