Bisnis.com, MALANG — Operasi Gempur Rokok Ilegal terbukti tidak memberikan efek jera bagi pelaku yang diindikasikan dengan masih ditemukan pengiriman rokok ilegal baik lewat dikirim lewat mobil maupun jasa penitipan yang berhasil dicegah Bea Cukai Malang.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai tidak pernah surutnya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai setiap tahun sampai dengan saat ini mengindikasikan bahwa kebijakan cukai hanya mementingkan aspek kesehatan, kurang dilandasi dengan situasi makro seperti pelemahan daya beli.
“Fakta ini juga menunjukkan bahwa tarif tidak menyelesaikan masalah prevelansi merokok, tetapi justru menyuburkan praktik produksi rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Di sisi lain, kata dia, Gempur Rokok Ilegal yang masih menyasar pada lini distribusi belum memberikan efek jera bagi produsen, termasuk saluran link distribusi yang memanfaatkan jalur ekspedisi. “Mestinya menyasar sisi produksi. Juga, perusahaan ekspedisi seharusnya selektif menerima permintaan jasa pengiriman,” ucapnya.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Raya Pakis, Krajan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 57 koli sama dengan 10.722 bungkus dengan total 214.400 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim Bea Cukai Malang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Baca Juga
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00, berdasarkan informasi, didapati adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil barang milik jasa ekspedisi. Tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Tim Bea Cukai Malang bersama Tim Kanwil DJBC Jatim II yang sedang melakukan kegiatan gabungan, menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal dan menemukan sarana pengangkut yang selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.770 bungkus dengan total 195.400 batang. Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 409.800 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp565.728.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp305.826.000,” ucapnya, Senin (13/11/2024). (K24)