Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran 408.060 Batang Rokok Ilegal di Malang Kembali Digagalkan

Rokok ilegal merangsek ke semua kalangan masyarakat, karena rokok ilegal menyediakan berbagai varian.
Rokok ilegal yang akan didistribusikan lewat jasa titipan disita petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Rokok ilegal yang akan didistribusikan lewat jasa titipan disita petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Peredaran 408.060 rokok ilegal lewat perusahaan jasa titipan kembali digagalkan Bea Cukai Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Jumat (29/11/2024),  pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.

Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 13 koli sama dengan 6.440 bungkus dengan total 128.800 batang. 

“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang dimaksud,” katanya, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Bunut Wetan, Krajan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli sama dengan 250 bungkus dengan total 5.000 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Pada Selasa  (3/12/2024),  pukul 17.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai Jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 20 koli sama dengan 924 bungkus dengan total 18.240 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 193 koli sama dengan 13.203 bungkus dengan total 262.220 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 408.060 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp564.379.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp305.122.200,” ujar Gunawan.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai rokok ilegal tak pernah surut untuk menyerang pasar rokok legal dengan harga ekonomis. Rokok ilegal merangsek ke semua kalangan masyarakat, karena rokok ilegal menyediakan berbagai varian taste dan jenis rokok yang dikonsumsi oleh konsumen saat ini serta dengan minimal 1/3-nya saja dari harga rokok legal. 

Pasar yang terus menggiurkan inilah, kata dia, yang terus diserang oleh produsen rokok ilegal, karena sampai saat ini Bea Cukai, pemda, masyarakat, dan segenap aparat penegak hukum (APH) masih belum bersinergi penuh dalam pemberantasan rokok ilegal sehingga penindakan rokok ilegal masih pada sebatas wilayah jalur distribusi dan pemasaran. 

“Oleh karena itu, dukungan APH dari pusat harus lebih diperkuat dan operasional Pemda dalam penggunaan DBHCHT untuk penindakan hukum juga harus ditingkatkan serta dioptimalkan,” ucapnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper