Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Siap Implementasikan Layanan Penerbitan PBG 10 Jam

Pemkot Malang siap mengimplementasikan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dalam suatu kegiatan./Istimewa
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dalam suatu kegiatan./Istimewa

Bisnis.comMALANG — Pemkot Malang siap mengimplementasikan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam.

Penegasan tersebut disampaikan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, seusai menghadiri kegiatan peresmian percepatan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 jam di Tangerang melalui virtual zoom di Ngalam Command Center Balai Kota Malang, Selasa (14/1/2025). 

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait yang menghadiri acara tersebut juga mendorong seluruh kota/kabupaten turut mengimplementasikan program yang pro-rakyat seperti yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini merupakan terobosan baru dalam hal layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pelayanan penerbitan PBG selesai dalam waktu 45 hari, namun kini didorong untuk bisa menjadi 10 jam saja. 

Kota Malang, dia meyakinkan, juga harus bisa segera mengimplementasikan program percepatan layanan PBG 10 jam itu dan berkomitmen untuk benar-benar bisa menerapkan program ini.   

"Kami berharap Kota Malang juga bisa mengimplementasikan seperti yang diarahkan Pak Mendagri dan Menteri PKP. Tentu untuk memberikan layanan terbaik khususnya dalam memberikan perizinan PBG bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah," tuturnya.

Menurutnya, Dinas PUPR-PKP Kota Malang juga telah mengutus jajarannya untuk belajar langsung ke Tangerang. Dengan modal sistem penerbitan PBG yang dimiliki Kota Malang dan ditambah ilmu yang didapat dari Tanggerang nanti, maka layanan PBG 10 jam saja bisa direalisasikan. 

"Targetnya tentu secepat mungkin. Saya juga minta Kadis PUPR-PKP melaporkan hasil kunjungan timnya di Tangerang. Kami akan lihat sistemnya seperti apa di sana, sebenarnya kita juga udah punya (sistemnya), tinggal nanti mengintegrasikan dan diimplementasikan," paparnya. 

Dia menilai, penerapan kebijakan tersebut bukan hal yang susah karena sudah ada daerah yang berhasil menerapkan, yakni Kota Tangerang.

Dia menegaskan pula, Kota Malang masuk dalam salah satu dari 86 daerah yang diapresiasi Kemendagri karena telah menyusun peraturan tentang pembatasan retribusi PBG nol persen. Bahkan di Jatim hanya ada sekitar 6 daerah.

Ketua DPD Apersi, Makhrus Sholeh, sangat mengapresiasi kebijakan tersebut.

Dia juga berterima kasih kepada kebijakan pemerintah dan pemda terkait masalah tersebut. “Saya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksakan secara benar dan konsisten. Kebijakan tersebut juga diharapkan bersifat jangka panjang,” ujarnya. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper