Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman rokok ilegal, rokok polos tanpa dilekati pita cukai, lewat perusahaan jasa penitipan sebanyak 214.756 batang .
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan petugas melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang pada Jumat (10/1/2025).
“Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 162 koli = 10.801 bungkus dengan total 214.756 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 214.756 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 319.312.660 dan potensi kerugian negara mencapai Rp160.447.976,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai jika dirunut dari histori penindakan selama setahun terakhir, lokasi penindakan rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Malang sebagian besar berada di wilayah distribusi yang sama dan melalui modus jasa ekspedisi.
Baca Juga
Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa jasa ekspedisi tidak juga jera dalam menerima orderan distrubusi rokok ilegal. selama ini publik juga tidak mengetahui identitas jasa ekspedisi tersebut, sehingga sebaiknya jasa ekspedisi tersebut dipublis ke publik.
Jika penindakan terhdap pihak-pihak yang turut mendistribusikan rokok ilegal masih lemah, dia menegaskan, maka rokok ilegal akan terus menjamur, seharusnya diberikan tindakan hukum yang lebih kuat, dengan pemilihan masuk pidana atau perdata. (K24)