Bisnis.com, SURABAYA - Bullion Bank merupakan konsep inovatif yang baru dibuat dan di sahkan oleh OJK yang berfokus pada layanan perdagangan dan penyimpanan logam mulia berupa emas. Dalam konteks perbankan syariah, Bullion Bank menawarkan peluang baru yang sejalan dengan prinsip syariah.
Mahasiswa MM, Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Firman Junaidi mengatakan potensi Bullion Bank sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah di masa depan. Dengan memanfaatkan aset logam mulia yang stabil dan likuid, Bullion Bank dapat menjadi instrumen keuangan yang menjawab kebutuhan masyarakat terhadap investasi yang aman dan sesuai syariah.
“Disamping itu melalui pendekatan yang strategis, dukungan regulasi, dan komitmen terhadap nilai-nilai syariah, Bullion Bank dapat menjadi penggerak yang memperkuat posisi perbankan syariah dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan. Kini adalah saat yang tepat bagi perbankan syariah untuk mengambil langkah maju dan menjadikan Bullion Bank sebagai pilar penting dalam transformasi industri keuangan berbasis syariah.”
Pendahuluan
Firman menyampaikan industri perbankan syariah di Indonesia saat ini terus berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran dan literasi masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah. Berdasarkan data statistik Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2024, bahwa terdapat 33 Bank Syariah di Indonesia, diantaranya 14 Bank berstatus Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 bank berstatus Unit Usaha Syariah (UUS). Namun, tantangan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing Bank Syariah tetap menjadi isu utama.
Salah satu strategi inovatif yang mulai diperkenalkan baru-baru ini adalah pemanfaatan Bullion Bank sebagai instrumen keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis dan keberlanjutan bank syariah. Bullion Bank yang berfokus pada transaksi logam mulia seperti emas, memiliki potensi besar untuk mendukung Bank Syariah dalam mengelola likuiditas, diversifikasi portofolio, dan memperluas layanan kepada nasabah. Dalam konteks ekonomi syariah, emas memiliki peran signifikan sebagai salah satu aset yang sesuai dengan prinsip syariah, salah satunya karena bersifat tangible.
Pembahasan
“Bank Syariah merupakan industri keuangan yang memiliki izin dalam menjalakan bisnis berbasis emas, terlebih dengan adanya kegiatan usaha Bulion yang baru disahkan mulai 18 Oktober 2024 melalui peraturan POJK 17 Tahun 2024 bahwa kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Kegiatan usaha Bullion Bank meliputi: simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. Tentunya kegiatan usaha Bulion yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya: memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan dan universal. Tidak mengandung hal yang dilarang serta dilakukan dengan menggunakan akad sesuai fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”
Dari ketentuan yang diberlakukan diatas berdasarkan proyeksi kedepan dalam pembentukan Bullion Bank memberikan keuntungan bagi bank, pemerintah, industri pengolahan emas dan masyarakat yang memiliki simpanan emas. Bank Syariah dapat semakin memiliki daya dalam menjaga kestabilan moneter melalui skema likuidasi emas kepada bullion bank. Bank Syariah juga dapat melakukan transaksi emas yang dimiliki dengan Bullion Bank di dalam Negeri. Pemerintah diuntungkan karena dapat menghemat devisa negara. Industri perhiasan dapat membeli emas dari bullion bank. Disisi lain adanya Bank Emas di Indonesia akan melengkapi ekosistem hilirisasi emas yang sudah dirancang pemerintah, jelas Firman.
“Sebelumnya konsep bank emas telah sukses diterapkan di negara-negara Timur Tengah dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan pelindung nilai sudah sangat kuat. Bank Emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan bahkan memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi rekening emas digital. Ada juga layanan seperti akun emas, transfer emas elektronik, dan deposito emas yang didukung oleh emas fisik yang disimpan secara aman.”
Di Indonesia sebagian bisnis yang berbeasi emas juga sudah berjalan di beberapa Bank Syariah dengan mekanisme bisnis yang sama dijalankan oleh negara Timur Tengah dan Malaysia namun ini semua perlu dukungan dari pemerintah melalui regulasi yang jelas sosialisasi yang masif serta dukungan dari semua pihak yang berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Katanya.
Kesimpulan
Pada akhirnya bisnis Bullion Bank ini akan memiliki dua sisi apakah dapat berjalan sesuai rencana awal dari pemerintah dengan kebijakan yang telah disahkan atau bahkan menemukan banyak tantangan yang harus dihadapi. Yang pasti sangat dibutuhnya dukungan dari semua pihak baik dari pihak yang menjalankan bisnis tersebut dalam hal ini Bank Emas maupun pihak lainnya mulai dari Pemerintah selaku regulator, industri dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya dukungan penuh dan literasi yang cukup dari masyarakat akan keberadaan Bullion Bank maka dapat dipastikan bisnis ini akan dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah menerapkan bisnis Bullion Bank terlebih dahulu serta akan menjadi salah satu menyumbang pendapatan negara di sektor emas, pungkas Firman.