Bisnis.com, MALANG - Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 500.120 batang rokok ilegal yang akan diedarkan dengan menggunakan mobil penumpang dan akan dikirim lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan Sabtu (15/2/2025), Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang warna hitam metalik.
Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal pada pukul 23.00 sd 00.30, Minggu (16/2/2025).
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran wilayah Kepanjen dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud melintas di Jalan Raya Curungrejo,” katanya, Rabu (18/2/2025).
Tim kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penghentian dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut dan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 13.000 bungkus dengan total 260.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga
Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa supir, sarana pengangkut serta barang didalamnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Senin (17/2/2025) pukul 22.00 sd 23.30, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai Merk sebanyak 309 koli = 12.166 bungkus dengan total 240.120 batang tanpa dilekati pita cukai.
Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
“Operasi ini menghasilkan penindakan 500.120 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp746.057.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp375.117.040,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universtias Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai jalur distribusi rokok ilegal yang sudah terpetakan oleh Tim Bea Cukai, seharusnya menjadi titik awal untuk mengendus titik-titik produkai rokok ilegal.
Menurutnya, keberanian penindakan pada produsen rokok ilegal menjadi kunci untuk menepis isu-isu liar bahwa Tim Bea Cukai melakukan pembiaran pada produsen karena ada kekuatan besar dibalik para produsen Rokok ilegal.
“Transparansi terkait proses lanjutan terhadap pelaku distribusi, barang bukti berupa kendaraan dan rokok ilegal tentunya juga harus lebih ditingkatkan,” ucapnya.