Bisnis.com, Malang – Sebanyak 2.289.560 batang rokok ilegal berhasil digagalkan peredarannya oleh Bea Cukai Malang dalam operasi yang menyasar perusahaan jasa pengiriman dan patroli di jalan.
"Perkiraan nilai barangnya sebesar Rp3,4 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Senin (24/2/2025).
Operasi ini dilakukan dalam tiga tahap sejak Rabu (19/2/2025). Pada tahap pertama, Bea Cukai Malang menggelar patroli darat dan pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas menemukan 13 koli berisi 1.140 bungkus atau 22.440 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai. Barang tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang warna hitam metalik. Petugas kemudian melakukan patroli darat di jalur distribusi dan menyusuri wilayah Kepanjen hingga Blitar. Sarana pengangkut akhirnya ditemukan di daerah Sumberpucung, dan tim Bea Cukai Malang berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar dalam pengejaran yang berujung pada penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
"Dari pemeriksaan, ditemukan 10.960 bungkus atau 215.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai," ujar Gunawan. Supir, kendaraan, dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang.
Operasi berlanjut pada Kamis (20/2/2025), ketika Bea Cukai Malang kembali mendapatkan informasi adanya dua mobil mikrobus yang mengangkut rokok ilegal. Patroli dilakukan di jalur Kepanjen menuju Donomulyo, Kabupaten Malang. Dua kendaraan yang dimaksud akhirnya ditemukan melintas di Kecamatan Pagak dan dihentikan di Jalan Trisula, Kecamatan Donomulyo.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan, mobil pertama mengangkut 61.420 bungkus atau 1.221.120 batang rokok ilegal, sedangkan mobil kedua membawa 41.860 bungkus atau 830.800 batang rokok ilegal," kata Gunawan.
Seluruh pengemudi, kendaraan, dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang menunjukkan komitmen kuat dalam menekan peredaran barang tanpa cukai.
Joko juga menyarankan agar Bea Cukai merilis merek rokok ilegal yang ditindak sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberantas rokok ilegal di daerah produksi.
"Akan lebih baik jika produsen rokok ilegal diarahkan untuk beralih ke jalur legal dengan insentif khusus di awal proses peralihan," pungkasnya.