Bisnis.com, MALANG — Aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo dengan ditetapkannya status Level II oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan syarat untuk melakukan pendakian yakni tiket wajib dibeli dan dibayar secara online melalui https://bromotenggersemeru.id maksimal H-2 sebelum hari pendakian.
Rudijanta juga mengatakan ada batasan kuota untuk jumlah pendaki yang ingin naik ke Gunung Semeru dan durasi pendakian.
"Kuota pendakian 200 orang/hari dengan durasi 2 hari 1 malam," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, kata dia, setiap pendaki wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Kelas Dalam Rangka Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tiket Masuk Pengunjung Di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, maka pendakian Gunung Semeru masuk kategori tiket masuk pengunjung di taman nasional kelas II.
Baca Juga
"Kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.