Bisnis.com, SURABAYA — Kejaksaan mendukung Program Swasembada Gula Nasional yang ditandai dengan pendantanganan kerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan melakukan pengawalan dari hulu ke hilir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, mengatakan kerja sama ini merupakan momen penting bagi institusinya dalam mendukung agenda strategis nasional.
"Kami dari Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap mendukung penuh program swasembada gula Indonesia. Ini sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Kami akan melakukan pengawalan dari hulu ke hilir—dari proses penanaman, produksi, hingga distribusi dan penyerapan dengan harga pasar yang bagus bagi petani dan bagus bagi konsumen" ucap Kuntadi dalam pernyataan resminya, Kamis (10/7/2025).
Pernyataannya itu disampaikan di sela-sela penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama PT SGN dengan Kepala Kejati Jatim di Gedung Pertemuan Pabrik Gula Gempolkrep, Mojokerto, Kamis (10/7/2025).
Kuntadi menjelaskan, penguatan tata kelola menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi dan mempercepat tercapainya target swasembada gula.
"Permasalahan kita ada di sistem regulasi yang tidak sinkron, serta lemahnya integrasi data. Maka, kami akan menurunkan tim intelijen untuk mengaudit ekosistem industri gula ini. Audit tata kelola akan menjadi fondasi dalam menata sistem yang efektif dan akuntabel," ucap dia.
Baca Juga
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, mengapresiasi dukungan konkret dari Kejati Jatim. Fokus utama perusahaan saat ini adalah penguatan ekosistem tebu rakyat sebagai tulang punggung swasembada gula.
"Swasembada gula sejatinya adalah upaya peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kami terus mendorong perbaikan komposisi tanaman, peningkatan produktivitas, serta penguatan kemitraan antarpemangku kepentingan, mulai dari petani, industri, regulator, hingga pasar," jelasnya.
Dia optimistis, melalui dukungan hukum dan tata kelola yang semakin solid, target swasembada gula nasional yang semula ditetapkan pada 2028 dalam Peraturan Presiden, bisa dipercepat menjadi 2027.
Mahmudi menegaskan, penandatanganan kerja sama ini tidak hanya menjadi simbol komitmen bersama, tetapi juga tonggak penting dalam penguatan tata kelola industri gula nasional yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan petani serta kemandirian pangan Indonesia.