Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak, DJP Jatim III Sita 62 Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,98 Miliar

DJP Jatim III menyita 62 aset senilai Rp4,98 miliar dari wajib pajak yang menunggak. Penyitaan ini untuk penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Kendaraan bermotor roda empat milik wajib pajak yang disita DJP Jatim III karena menunggak pajak. Istimewa
Kendaraan bermotor roda empat milik wajib pajak yang disita DJP Jatim III karena menunggak pajak. Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyita 62 aset milik wajib pajak dengan total nilai taksiran sementara mencapai Rp4.985.229.861 karena menunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, mengatakan aset-aset tersebut terdiri atas 56 barang bergerak dan 6 barang tidak bergerak yang disita dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan pajak.

"Kami telah memulai pekan sita pada 28 Juli dan telah berakhir pada 1 Agustus kemarin. Penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengamankan penerimaan negara," ujarnya, Selasa (5/8/2025). 

Dari total nilai tersebut, kata dia, barang bergerak menyumbang Rp3.194.229.861 dan terdiri atas rekening, logam mulia, serta kendaraan roda dua dan empat (termasuk mobil dan truk), sedangkan  barang tidak bergerak berupa enam unit rumah toko (ruko) dan tanah ditaksir senilai Rp1.791.000.000.

Aset terbanyak berasal dari kategori rekening, dengan total 30 rekening yang diblokir dengan saldo terblokir sebesar Rp1,3 miliar.

Sebagian besar dari rekening tersebut merupakan hasil dari kegiatan blokir serentak yang dilakukan pada Juni 2025.

Untung menyampaikan,penyitaan dilakukan setelah proses penagihan aktif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Langkah blokir dan penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah dilakukan penagihan dengan surat teguran hingga Surat Paksa," jelasnya.

Dia menambahkan, tindakan penyitaan dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya. 

"Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, jika upaya tersebut tidak diindahkan, tindakan hukum akan dilakukan demi keadilan dan keberlangsungan pembangunan negara," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro