Bisnis.com, MALANG — Kontraktor daerah merespons positif kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait perubahan nilai paket lelang karena akan mendorong kontraktor lebih profesional dan berpeluang naik kelas.
Sekretaris Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Malang Yoga Adhinata mengatakan dengan berubahnya nilai lelang maksimum untuk kontraktor kualifikasi kecil dari Rp2,5 miliar menjadi sampai Rp10 miliar dan kontraktor menengah dari Rp50 miliar maka peluang kontraktor kecil dan menengah untuk naik kelas menjadi lebih tinggi.
“Sistem lelangnya juga relatif sederhana, lewat e-tender dengan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) versi 4.3,” katanya di Malang, Kamis (14/3/2019).
Dengan sistem lelang seperti itu juga cukup adil karena sistem akan memenangkan penawaran dari kontraktor dengan nilai paling rendah.
Kontraktor besar hanya bisa mengikuti lelang untuk pekerjaaan konstruksi nilai di atas Rp100 miliar sehingga tidak akan mengintervensi pekerjaan yang sebenarnya menjadi wilayah kontraktor kecil dan menengah.
Dengan perubahan nilai paket lelang dan paket lelang yang seperti itu, kata dia, maka juga membawa konsekuensi bagi kontraktor kualifikasi kecil dan menengah. Intinya, mereka harus benar-benar kuat dari sisi permodalan karena harus menyetorkan 5% dari nilai SPK (Surat Perintah Kerja) proyek ke bank untuk memperoleh kredit.
Dari sisi pendanaan, kata Yoga, sudah sangat kondusif bagi kontraktor untuk dapat mengakses pembiayaan untuk pengerjaan konstruksi. Intinya, bank tidak akan menolak pengajuan kredit dari kontraktor asal pemberi SPK jelas dan kredibel serta mereka mampu menyediakan dana 5% dari nilai proyek.