Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

70.000 Ton Gula Petani Jatim Menumpuk, Negara Diminta Berperan

Para petani tebu mengharapkan peran negara dan penyerapan gula dengan harga layak.
Petani Tebu. Survei kelayakan telah dilakukan terhadap petani mitra pabrik gula di wilayah Madiun, Magetan, dan Ngawi selama 2 hari, yakni pada Rabu-Kamis (18-19/11/2020). /PTPN XI
Petani Tebu. Survei kelayakan telah dilakukan terhadap petani mitra pabrik gula di wilayah Madiun, Magetan, dan Ngawi selama 2 hari, yakni pada Rabu-Kamis (18-19/11/2020). /PTPN XI

Bisnis.com, SURABAYA  — Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap negara mengambil peran dalam menyelamatkan nasib petani yang hingga kini belum jelas terutama dalam hal penyerapan gula dengan harga yang layak.

Pengurus dan Bendahara Umum DPP APTRI Sunardi Edy Sukamto mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 30 - 35 persen atau 70.000 ton gula petani di Jawa Timur (Jatim) yang menumpuk di gudang pabrik lantaran belum terserap pasar. Eddy memperkirakan ada tiga pabrik gula (PG) di Jatim yang mengalami hal tersebut di antaranya PG Kebon Agung, PG Krebet, dan PG milik PT Perkebunan Nusantaran (PTPN) X.

“Untuk penumpukan gula petani sebenarnya relatif, di tempat kami di PTPN XI sudah terjual habis karena kami menjual secara normatif dan lelang sesuai harga pasar. Sedangkan teman-teman PTPN lain atau petani PG swasta ini sebagian sudah dijual dan sebagian masih ditahan menunggu janji investor importir gula yang sanggup membeli dengan harga Rp11.200 per kg [kilogram],” jelasnya, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan meskipun janji penyerapan gula oleh investor importir raw sugar ini bukan penugasan negara dan hanya kesepahaman yang disaksikan Menteri Perdagangan era 2020, tetapi hal itu dinilai sudah ingkar janji dan gugur kewajiban.

“Kami juga tidak bisa memaksakan karena bukan penugasan negara sehingga kita mengacu harga pasar di lelang. Ini semacam dilema buat mereka [petani] yang menahan karena bunga bank terus berjalan,harga justru cenderung turun,” katanya.

Eddy mengatakan petani sangat mengapresiasi apabila kesepahaman tersebut bisa terealisasi sesuai dengan waktu dan jumlah. Namun, karena tidak ada kepastian dan tidak ada aturan hukum yang mengikat maka tidak ada yang bisa diperbuat oleh petani.

“Saat ini harga lelang gula di level Rp10.600/kg, padahal dengan menahan jual, bisa dihitung kerugian petani dari beban bunga pinjam bank Rp100/kg per bulan, dan ini sudah 6 bulan sejak Agustus 2020, bisa dibilang sudah kehilangan potensi pendapatan Rp600/kg,” jelasnya.

Eddy yang juga Ketua APTRI DPD PTPN XI itu menilai importir gula mentah kerap membuat gaduh dan mematikan petani melalui merembesnya gula rafinasi ke pasar tradisional.

“Semestinya tidak usah berurusan atau kerja sama dengan para pelaku impor raw sugar untuk bahan gula Rafinasi supaya membeli gula petani. Karena notabene perilaku mereka selalu membuat gaduh dan matinya petani tebu,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper