Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 ke pengadilan.
Dua terdakwa, yakni mantan Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).
"Jaksa Budhi S, Selasa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Ia mengatakan kewenangan penahanan dua terdakwa selanjutnya beralih ke pengadilan tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan dua terdakwa tersebut.
Terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Arif Hendrawan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.
"Penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan berikutnya masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Baca Juga
Dua terdakwa didakwa dengan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pada 25 November 2021 telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015, diantaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Tersangka Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Selain itu, tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto.
Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.
Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.
KPK juga menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.
KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.