Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocah 9 Tahun di Kediri Jadi Korban Ledakan Petasan

Petasan itu meledak dan melukai tangan kanannya.
Kondisi bocah yang jarinya terkena ledakan petasan di Kediri, Jawa Timur./Polres Kediri
Kondisi bocah yang jarinya terkena ledakan petasan di Kediri, Jawa Timur./Polres Kediri

Bisnis.com, KEDIRI - Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kasus ledakan petasan yang melukai seorang bocah berusia 9 tahun hingga mengakibatkan jari tangannya hancur.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengemukakan korban bernama DA (9). Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu mengalami luka parah pada bagian jari tangannya setelah terkena ledakan petasan.

"Korban ini awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, korban melihat ada orang yang sedang menyulut petasan," ungkapnya di Kediri, Minggu (25/4/2022).

Petasan yang disulut itu ternyata tidak meledak. Korban lalu mendekat dan menendang petasan tersebut, kemudian mengambilnya. Naas, tidak berapa lama usai mengambilnya, petasan itu meledak dan melukai tangan kanannya.

"Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan kanan hancur," ujarnya.

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan videonya viral. Dalam video itu terlihat korban langsung berjalan dengan tangan kanan terluka dan tidak menangis.

Di sekitar lokasi juga banyak warga, namun mereka diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang. Bahkan, awalnya bocah itu hendak mengendarai sepedanya, hingga kemudian warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah korban ledakan petasan itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak memeriksa sejumlah saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper