Bisnis.com, MALANG — OJK Regional 4 Jawa Timur terus berupaya memperkecil kesenjangan (gap) antara inklusi dan literasi keuangan agar masyarakat dapat memilih produk jasa keuangan yang tepat dan terhindar dari produk jasa keuangan ilegal.
Kepala Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Triboto, mengatakan tingkat literasi pada 2022 sebesar 55,32 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 48,95 persen dan tahun 2016 sebesar 35,6 persen, sedangkan tingkat inklusi pada 2022 sebesar 92,99 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 87,96 persen dan tahun 2016 sebesar 73,2 persen.
“Adanya gap yang masih tinggi, meski trennya terus menurun, perlu terus diperkecil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat,” katanya, dalam Journalist Class 5 di Surabaya, Selasa (9/5/2023).
Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Yulianta, menambahkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan ada peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat dibandingkan dengan hasil SNLIK yang dilakukan sebelumnya. Gap indeks literasi dan inklusi keuangan pun semakin kecil.
Tingkat literasi masyarakat sesuai SNLIK 2022 sebesar 49,68 persen lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 38,03 persen dan 2016 sebesar 29,7 persen.
Tingkat inklusi masyarakat 2022 sebesar 85,10 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,19 persen dan tahun 2016 sebesar 67,8 persen.
Literasi dan inklusi keuangan penting untuk terus didorong, kata dia, agar ketika masyarakat mengakses dan menggunakan produk/layanan jasa keuangan, masyarakat memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat, risiko dan informasi lain yang dibutuhkan tentang produk/layanan keuangan yang dimiliki.
Masyarakat juga akan menggunakan produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko yang dimiliki. Keputusan keuangan yang diambil pun akan lebih tepat. “Literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen merupakan tiga pilar dalam trilogi,” ujarnya.
Menurut dia, pemberdayaan konsumen keuangan yang memiliki korelasi erat satu sama lain. Peningkatan pemahaman dan kemampuan seseorang dalam menentukan produk/layanan jasa keuangan yang dibutuhkan akan meningkatkan penggunaan produk/layanan jasa keuangan oleh masyarakat.
Peningkatan literasi keuangan, dia mengingatkan, merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang efektif. Pasar keuangan yang kompleks namun literasi keuangan yang rendah menyebabkan masyarakat rentan terhadap asimetri informasi dan masalah perlindungan konsumen lainnya.
“Peran perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan masyarakat sangat penting karena kepercayaan merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan (IJK),” ucapnya.
Menurut Yulianta, JK telah menetapkan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat a.l melalui penguatan kebijakan/regulasi, pengembangan infrastruktur, edukasi secara online maupun offline, memperkuat sinergi dan aliansi strategis dan peningkatan program literasi keuangan syariah dan pasar modal.
Pada 2023, sasaran prioritas peningkatan literasi keuangan oleh OJK, yakni pelaku UMKM, masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), penyandang disabilitas dan pelajar/santri. OJK telah menyusun rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan tahun 2023.
Dari segi literasi antara lain kampanye nasional edukasi keuangan, Desa Cakap Keuangan, mini survei literasi dan inklusi keuangan, intensitas learning management system (LMS) dan pengembangan infrastruktur literasi keuangan. Program inklusi OJK antara lain pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah pedesaan dan kegiatan inklusi keuangan yang masif.
Dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, kata dia, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merupakan pembaruan dari POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan POJK pertama di OJK.
Pembaruan POJK ini , menurut dia, dilatar belakangi tumbuhnya pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen. Pada 12 Januari 2023, dia menegaskan, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang‐Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). (K24)