Bisnis.com, MALANG — Akumulasi pinjaman peer-to-peer atau P2P Lending menembus Rp546,80 triliun sampai dengan akhir Januari 2023.
Analis Eksekutif Senior Direktorat Inovasi Keuangan Digital Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Moh. Eka Gonda Sukmana, menyatakan nilai outstanding-nya sebesar Rp5,03 triliun dengan aset Rp6,42 triliun.
“Sampai dengan 31 Januari 2023 jumlah penyelenggara sebanyak 102 platform berizin, termasuk 7 platform dengan sistem syariah; dan 105,7 juta rekening pengguna,” katanya pada Journalist Class Angkatan ke-5 OJK di Surabaya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga
Upaya perlindungan konsumen yang sudah dilakukan, kata dia, yakni upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dilakukan melalui edukasi; dengan literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform P2P lending; penekanan materi edukasi; memilih platform P2P lending legal, menghitung kemampuan membayar pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif, dan memahami isi perjanjian.
Fintech dan inovasi keuangan digital (IKD), kata dia, perlu diatur untuk mengedepankan perlindungan konsumen; memfasilitasi pengembangan infrastruktur digital yang efektif dan efisien, penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah disrupsi, memastikan standarisasi dan interoperabilitas, mendukung inovasi yang bertanggung jawab, dan menciptakan ekosistem keuangan digital.
Kerja sama bank dan fintech, menurut dia, dapat memberikan manfaat dalam hal pengembangan solusi yang inovatif dalam menghadapi digitalisasi, meningkatkan kualitas dan memperdalam analisis terhadap nasabah dan calon nasabah, serta menambah produk yang dapat digunakan oleh nasabah/calon nasabah. (K24)